Laporan : SMSI SUMSEL
PALI, Gemasriwijaya – Gerak cepat anggota Polres PALI dalam mengamankan pelaku tindak pidana pencabulan terhadap tiga anak di bawah umur diapresiasi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PALI.
Penangkapan terhadap pelaku dilakukan Kamis malam (16/9/2021), saat bersembunyi di kediaman keluarganya, di Desa Betung Kecamatan Abab Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Sumsel.
Disampaikan Kuasa Hukum korban, J. Sadewo,S.H.,M.H. dan rekan-rekan dari LBH PALI, penangkapan pelaku membuat lega keluarga korban. Sebab, mereka hidup satu desa dan bertetangga. Sehingga, selalu was-was saat akan meninggalkan anaknya untuk bekerja ke kebun karet.
“Bukan hanya keluarga korban, namun warga yang lain juga jadi khawatir terhadap anak mereka. Dengan telah ditangkapnya pelaku, maka keresahan mereka jadi sirna,” ujar J. Sadewo, di dampingi rekannya Ira Handayani Harahap,S.H.,M.H., Dedi Triwijayanto,S.H., Aminudin dan Ryan Tanuwijaya, Jumat siang (17/9/2021).
Ditambahkan Josa, demikian ia kerap disapa, meski pelaku sudah berusia tua, yakni sekira 70 tahun, namun tidak dapat menghapus sanksi hukumnya. Apalagi tindak pidana yang dituduhkan bukan delik aduan.
“Terhadap pelaku berlaku lex spesialist UU Perlindungan Anak. Ini termasuk extra ordinary crime. Kejahatan terhadap anak dapat merusak masa depan mereka,” cetusnya.
Oleh karenanya, keseriusan Polres PALI dalam menangani perkara ini, sangat diapresiasi oleh mereka. Mewakili keluarga korban, LBH PALI mengucapkan terima kasih pada Polres PALI.
“Kami ucapkan terima kasih atas respon cepat Polres PALI. Ini juga sekaligus jadi bukti bahwa Polres PALI tidak tebang pilih dalam menegakkan hukum. Asas hukum equality before the law memang dijunjung tinggi,” pujinya.
Selanjutnya, tambah J. Sadewo, LBH PALI selaku Kuasa Hukum korban, berharap kasus ini dapat segera P21, dan pelaku dihukum setimpal dengan perbuatannya.
“Banyak pihak turut memberi perhatian terhadap kasus ini. Kami ucapkan terima kasih. Anak-anak adalah aset bangsa. Merekalah yang akan meneruskan estafet kepemimpinan di masa akan datang,” tutupnya.
Editor : Ivi Hamzah