Author : Toni R
PAGARALAM, Gemasriwijaya – Sebanyak 3 bungkus Narkotika jenis Ganja dengan bruto 4,7 kilogram dari tangan T (30) warga Babatan Kecamatan Lintang Kanan, Kabupaten Empat Lawang serta YP (24) warga Lesung Batu Kecamatan Lintang Kanan, Kabupaten Empat Lawang berhasil diamankan Sat-Narkoba Polres Kota Pagaralam Sumatera Selatan.
Berdasarkan press confrence yang digelar Kapolres Pagaralam hari ini, Selasa (7/9/21), kronologis terungkapnya kasus ini bermula ketika kedua Tersangka (TSK) sedang mengendarai Toyota Kijang dengan Nomor Polisi (Nopol) BG 1846 VT pada Sabtu (4/9/21) sekira pukul 15.00 WIB di Desa Perandonan Kelurahan Selibar Kecamatan Pagaralam Utara. Saat itu, ketika dilakukan pemeriksaan ditemukan Barang Bukti (BB) berupa Ganja yang dibungkus di dalam karung pada bagian belakang mobil.
Keduanya mencoba melarikan diri saat diperiksa dan mencoba melawan petugas dengan menggunakan kunci roda, sehingga terpaksa diberikan tindakan tegas terukur pada bagian kaki sebelah kanan.
Menurut Kapolres Kota Pagaralam, AKBP. Arif Harsono, SIK bahwa kedua TSK merupakan hasil pengembangan kasus narkotika yang pernah ada sebelumnya yang memang merupakan Target Operasi (TO) dari Sat-Narkoba Polres Pagaralam.
“Dan terungkap, ada peran dari laporan masyarakat tentang akan adanya peredaran narkoba yang akan dilakukan oleh kedua TSK,” katanya.
Ia menegaskan, kedua TSK dikenai pasal 114 ayat 2 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Dengan ancaman hukuman seumur hidup atau paling lama 20 tahun dan paling singkat 5 tahun penjara dan denda paling sedikit 800 juta serta paling banyak 8 Miliar Rupiah,” ungkapnya
Sementara YP salah satu TSK menyebut, bahwa ganja tersebut bisa menjadi 10 ribuan linting
”Kita(YP dan T) jual seharga 20 ribuan perlintingnya,” pungkasnya
Editor : RON