LAPORAN : NOPIRIADI
LAHAT, Gemasriwijaya — Polres Lahat melalu team gabungan tiger Satreskrim dan unit reskrim Polsek Kota Lahat berhasil Ungkap kasus tindak pidana Pencurian Dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana. Sabtu (04/09/2021).
Pada kejadian tersebut pada hari Rabu tanggal 01 September 2021 sekira jam 05.00 WIB, Areal parkiran pasar PTM Square Kelurahan Pasar Lama Kecamatan Lahat. Dimana korban yang bernama Juliandi (33) bin Adham dengan pekerjaan pedagang merupakan warga Muara Gelumpai Kecamatan Muara Payang dengan saksi Tahirman (49). Merupakan warga
Kota Pagaralam melaporan kejadian tersebut dengan pihak berwajib. Dasar Laporan Polisi nomor : LP B/ 17/IX/2021/ SUMSEL/RES LAHAT/SEKTOR KOTA LAHAT, tanggal 1 September 2021.
Dengan kejadiam tersebut pihak Kepolisian Satreskrim Polres Lahat dan Unit Reskrim Polsekta Lahat berhasil langusng menerima laporan dari korban dan langung melakukan pengejaran terhadap pencurian mobil tersebut.
“Alhamdulillah team gabunagan berhasil amankan 2 pelaku pencurian mobil,” ucap Kapolres Lahat AKBP Achmad Gusti Hartono S.IK melalaui Kasatreskrim AKP. Kurniawi HB. S.IK disampikan Kasubsi Penmas Polres Lahat AIptu Lispono S.H.
Lanjut AIptu Lispono menjelakan, tersangka ini diamakan di Kabupaten Empat Lawang, Kecamatan Muarapinang. Dengan nama Ade Apriansyah ( 23) merupakan warga Desa Muara Semag Kabupaten Lahat sedangan teman pelaku bernama Deki Andi (37) merupakan warga Desa Pajar Menang Kecamatan Muara Pinang Kabupaten Lahat.
Kronologi penangkapan, team gabungan polres Lahat melakukan pengecekan terlebih dahulu di lokasi, setelah dapat pentunju ada CCTV yang di seputaran pakiran Pasar PTM Square Lahat.
Aiptu Lispono S.H selaku Kasubsi Penmas Polres Lahat mejelaskan pada hari Sabtu tanggal 04 September 2021 sekira pukul 03.30 WIB telah dilakukan penangkapan oleh Team Gabungan Reskrim yang dipimpin oleh Aiptu JS. Ritonga dibantu oleh team Tiger Satreskrim Polres Lahat.
“Tersangka sudah kita amankan satu orang inisial AD di tangkap di simpang Karet Kecamatan Pagar Alam Selatan, Kota Pagar Alam dari hasil introgasi/ keterangan terangka mengakui telah melakukan pencurian sebagaimana tersebut ia bersama dua orang temenanya yang bernama DA dan AJS masih dalam pengejaran,”ucapnya
Lanjut Aiptu Lispono sekira pukul 05.00 WIB team gabungan reskrim kembali melakukan penangkapan terhadap DA yang beralamat di Desa Pajar Menang Kecamatan Muara Pinang Kabupaten Empat Lawang, Selanjutnya dari hasil introgasi/ keterangan tersangka didapat keterangan bahwa temanya yang bernama AJS telah diamankan oleh Sat Reskrim Polres Pagar Alam sehari sebelumnya dalam perkaran lain.
” Tersangka dan barang bukti 1 (satu) unit Mobil Suzuki Carry Future jenis pick up berwarna putih tanpa plat No Pololi nomor rangka : MHYESL415EJ-329051 Noomor Mesin :G15AID967372. 1 (satu) unit Mobil Suzuki APV Area berwana Hitam dengan plat No Pol BG 1050 A. Dan 1 (satu) buah socket warna putih langsung dibawa ke Polsek Kota Lahat untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.” Kata Lispono