Wiro Jadi “Sableng” Terhadap Nenek-nenek
MURATARA, Gemasriwijaya – Anda mungkin tahu dan masih ingat buku cerita novel bersambung “Wiro Sableng” seorang pendekar yang masih muda dan memiliki pusaka ampuh Kapak Maut Naga Geni 212,yang menceritakan tentang pendekar hebat ahli silat, baik hati, ramah, suka menolong dan sedikit agak gendeng menurut Gurunya Nini Sinto Gendeng dari Gunung Lawu.
Namun Wiro Purnama Bin Sulheri, seorang pemuda berumur 19 tahun ini, sangat berbeda kelakuannya, ia bukannya berbuat baik seperti sang pendekar di serial Wiro Sableng yang suka menolong, Wiro yang satu ini malah nekat melakukan kejahatan pencurian dengan kekerasan dan diwarnai dengan pemerkosaan terhadap korbannya Saini Binti Sutar (63), bersama dengan ketiga rekannya berinisial IK, JN dan RN yang masih DPO.
Awalnya, Sabtu(21/08/021) sekira Pukul 15.00. Wib, Unit Reskrim menerima Saini Binti Sutar (63) yang tinggal di Dusun II Desa Sukaraja, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) Propinsi Sumatera Selatan, yang melaporkan prihal yang telah dialaminya,yaitu ia telah menjadi korban pencurian dengan kekerasan dan permerkosaan dirumahnya.
Menerima laporan dugaan tindak pidana Curat dan Pemerkosaan, Satreskrim Polres Muratara merespon dengan sigap laporan dari korban,langsung melakukan SOP Kepolisian dalam melayani dan mengayomi masyarakat.
Hasilnya, pada Sabtu (28/08/2021) sekitar jam 06.04 Wib, didapatilah Wiro Purnama (Pelaku) yang ditangkap pada saat sedang duduk-duduk dipinggir jalan di Desa Sukaraja Kecamatan Karang Jaya.didapatilah salah satu terduga pelaku yaitu Wiro Purnama warga Dusun Pangkalan, Desa Sukaraya Baru Kecamatan STL Ulu, Kabupaten Musi Rawas(MURA) Propinsi Sumatera Selatan,yang terpaksa dihadiahi timah panas oleh petugas, dikarenakan tersangka melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri,saat hendak ditangkap.
Kapolres Muratara AKBP. Eko Sumaryanto SIK melalui Kasat Reskrim Polres Muratara AKP. Dedy Rahmad Hidayat membenarkan kejadian tersebut.
“Benar,pada hari Sabtu tanggal 21 Agustus 2021 sekitar jam 02:00 wib di Desa Sukaraja Kecamatan Karang Jaya Kabupaten Muratara,telah terjadi dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh saudara Wiro Purnama Cs kepada seorang nenek-nenek Saini Binti Sutar,dengan cara pelaku masuk ke dalam rumah korban melewati atap rumah korban,” buka Dedy.
Dedy menambahkan, Setelah pelaku masuk kedalam rumah, pelaku mencari-cari barang berharga milik korban, dan pada saat itu korban pun terbangun memergoki pelaku.
“Setelah pelaku dipergoki oleh korban, saat itu pula pelaku mencekik serta memukul korban dengan tangannya hingga korban tak sadarkan diri (Pingsan). Setelah korban sadar, ternyata pakaian yang dipakai oleh korban telah lepas semua termasuk pakaian dalamnya (Telanjang),” imbuhnya.
Selanjutnya korban melihat isi rumahnya sudah berantakan dan mendapati beberapa barang miliknya telah hilang seperti 3 buah tabung gas elpiji 3 kg, 1 buah Mixser merk Philip warna merah, 1 buah tangki semprot merk BOSTEL, 1 (satu) buah handphone Nokia cepek dan Uang Rp. 700.000.
“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp.2.550.000; kemudian korban melaporkan peristiwa tersebut di SPKT Polres Muratara,” katanya.
Dari hasil BAP tersangka mengakui telah melakukan pencurian dengan kekerasan bersama-sama dengan 3 orang temannya yakni IK,JR dan RN yang mempunyai peran masing-masing.
“Dalam kasus ini, IK berperan sebagai otak awal mula untuk melakukan pencurian dengan kekerasan. Kemudian Wiro berperan sebagai pelaku masuk dan membuka atap rumah kemudian mencari barang barang berharga serta melakukan kekerasan dan pemerkosaan terhadap korban. JR dan RN berperan sebagai pemantau situasi, jika ada orang mereka akan memberikan kode isyarat bersiul,” ungkap AKP Dedy dengan jelas.
Selanjutnya, pada saat tersangka Wiro beraksi mencari barang yang berharga didalam kamar, kemudian korban terbangun,lalu menjerit dan pelaku langsung menutup mulut korban dengan bantal dan memukul korban dipundak leher bagian belakang hingga korban pingsan, melihat korban pingsan pelaku langsung berpikir untuk menyetubuhi korban saat itu juga dan langsung melepaskan celana korban,dan terjadilah perbuatan “Sableng” yang dilakukan oleh Wiro kepada sang nenek.
Seusai melakukan perbuatan “Sableng”nya tersebut, kemudian para pelaku berhasil mengambil harta benda milik korban,berupa 3 buah tabung gas elpiji 3 kg, 1 buah tangki semprot ,1 buah mixser, uang tunai sebanyak Rp.700.000,.
“Akibat dari perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 365 KUHP Dan 285 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan,” pungkas AKP Dedy yang mewakili Kapolres Musi Rawas Utara atau Muratara ini, AKBP.Eko Sumaryanto SIK.
(B4R)