Laporan : Prima
LAHAT, Gemaonline.com – Dandim 0405/Lahat, Letkol Kav Shawaf Al Amien SE Msi melalui Plh Kasdim, Mayor Inf Saifudin didampingi Danramil Kota Lahat Kapten Kav Dwi Satriyo, dan Babinsa Koramil.405-12/Lahat, Sertu Sawal bersama-sama instansi terkait, Jumat (13/8/2021), sekitar pukul 11.00 wib, ikut menghadiri penutupan dua cafe di Desa Tanjung Payang, Kecamatan Lahat Selatan. Kabupaten Lahat.
“Betul, diketahui dua cafe tersebut telah melanggar aturan protokol kesehatan (prokes), selain itu, ada yang menjual miras dan buka hingga larut malam,” terangnya.
Plh Kasdim Mayor Inf Saifudin menambahkan, sebelumnya tim telah melakukan koordinasi baik ditingkat Desa, Kecamatan hingga Kabupaten.
“Alhasil, instruksi langsung dari Bupati Lahat melalui Pol-PP sebagai penegak perda, dan satgas covid-19, tentunya demi memutus mata rantai harus dijalankan,” ucap Saifudin.
Saifudin menerangkan, penutupan dua cafe tersebut demi keamanan, keselamatan dan terhindar dari penularan covid-19.
“Mengingat Kabupaten Lahat masuk PPKM level 3, maka, segala jenis kerumunan atau keramaian, baik hajatan termasuk hiburan mesti dibubarkan,” pungkasnya.
Sementara itu, Kasat Pol-PP Lahat, Fauzan Khoiri Denin AP MM menyampaikan, penutupan dua cafe ini telah sesuai dengan ketentuan berlaku, terutama melanggar prokes covid-19.
“Lahat masuk level 3, jadi sudah sewajarnya kita tegakkan aturan maupun prokes covid-19, untuk memutus mata rantai penularan virus corona,” jelasnya.
Dia menuturkan, penutupan secara permanen ini, disaksikan dihadapan pemilik cafe, dan mendapatkan keamanan dari pihak Polres, Kodim/0405 Lahat, Polsek, Pol-PP.
“Selain itu, masyarakat, Camat Lahat Selatan, Kades Tanjung Payang, Anggota BPD ikut juga, agar benar-benar aman, kondusif dan terkendali,” pungkas Fauzan.
Terpisah, Kades Tanjung Payang, Safri membenarkan, penutupan ini tentunya dikarenakan banyaknya laporan dari masyarakat, yang resah terhadap.
Editor : Nopi