Home / HUKUM & KRIMINAL / Kisruh Proyek Dam Air Pangi Kikim  Begini kata  Anggota DPRD Lahat

Kisruh Proyek Dam Air Pangi Kikim  Begini kata  Anggota DPRD Lahat

LAPORAN : TIRTA SMSI

 

LAHAT, Gemasriwijaya  – Tindakan Ketua Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) Desa Keban Agung Kecamatan Kikim Selatan Kabupaten Lahat Mirwan Sayuti bersama 4 (empat) Kades yang terdiri  dari Kades Pandan Arang, Keban Agung, Tanjung Kurung dan Nanjungan Kecamatan Kikim yang menemui Kapolres  Lahat terkait adanya dugaan penyalahgunaan  dan penyimpangan rehabilitasi sungai Pangi (IPDMIP) yang pengerjaannya dilakukan oleh CV.REY SHA dengan anggaran Tahun 2021 sebesar Rp.1.933.513.565. ( Satu Miliar Sembilan Ratus Tiga Puluh Tiga Juta Lima Ratus  Tiga Belas Ribu Lima Ratus Enam Puluh Lima Rupiah ), ditanggapi anggota DPRD Lahat Komisi IV Lion Faizal, SE.MM enin (9/8/2021) .

 

Lion Faizal dalam menanggapi pengaduan Masyarakat dari Dapilnya ini mengatakan bahwa, terkait kisruh pembangunan Dam tersebut ia didatangi 4 kades dan Ketua P3A Desa Pandan Arang.

“Memang benar bahwa Ke 4 (empat) Kades dan Ketua P3A Desa Pandan Arang memberitahukan kepada saya selaku Anggota DPRD Kabupaten Lahat Dapil 5 sekaligus tokoh masyarakat Pangi Ulu wilayah Kikim Selatan yang lahir di desa Nanjungan, meluruskan bahwa maksud dari kedatangan Ketua P3A bersama 4 (empat) kades yaitu Kades Pandan Arang, Keban Agung, Tanjung Kurung dan Nanjungan dengan mendatangi Kapolres Lahat untuk menyampaikan tentang pengerjaan Dam 1 Pangi Desa Pandan Arang Kikim Selatan yang mereka laporkan atas dugaan penyimpangan dana IPDMIP Tahun 2021, dan saya tegaskan yang mereka lakukan itu tidak meyalahi aturan dan sah sah saja, dengan catatan kita tetap mengedepankan azaz praduga tak bersalah,”ujarnya kepada media ini. Selasa (10/8/2021)

 

Menurut Lion Faizal, informasi yang saya terima berdasarkan Pedoman pengelolaan anggaran IPDMIP seharusnya pihak Dinas PSDA Provinsi Sumsel sebelum melaksanakan pekerjaan terlebih dahulu melakukan tahapan-tahapan seperti survey lokasi dan berkordinasi kepada masyarakat.

Namun Fakta dilapangan pihak PSDA Provinsi Sumsel sama sekali tidak pernah berkordinasi dengan pihak pemerintah Desa dan masyarakat yang notabene pemakai/pengguna pembangunan tersebut. Dalam tahapan pengerjaan Rehabilitasi D.I.1 Air Pangi (IPDMIP) yang menelan anggaran sebesar Rp 1.933.513.565,- yang dikerjakan dengan asal-asalan dan  proyek tersebut selesai dikerjakaan dalam kurun waktu hanya 4 (empat) hari,

“Sebagian tahapan dalam pembangunan Dam 1 Pangi tersebut memang sudah berkordinasi dengan  masyarakat,  Pemerintahan Desa, BPD, Tokoh Masyarakat, Camat, Kapolsek dan Instansi terkait sudah melakukan perundingan baik di rumah Kepala Deaa Pandan Arang dan di kantor Kecamatan juga pertemuan dilokasi pengerjaan, tetapi kesepakatan tidak ada yang ditepati oleh pihak CV. Reysha dalam artian Pekerjaan semaunya mereka saja terbukti dengan dilakukan pengecekan melalui Tipikor dengan 4 (empat) Kades dan tokoh masyarakat pekerjaan asal-asalan seperti yang terlihat di video yang saat ini Viral dan menjadi Perbincangan Publik,”tandas Kader Partai Hanura ini.

Sebagai anggota DPRD Lahat dan Tokoh Masyatakat Lion berpendapat bahwa jika benar adanya indikasi tersebut, maka dengan merujuk pada Undang-undang RI no 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000 tentang tidak pidana korupsi serta Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2004 tentang perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2000 tentang tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi. kemudian Peraturan pemerintah Nomor 105 Tahun 2000 tentang pengelolahan dan pertangung jawaban keuangan Daerah. Peraturan Menteri dalam Negeri nomor 29 Tahun 2002 tentang pedoman pengurusan dan pertangung jawaban dan pengawasan keuangan Daerah serta tata cara penyusunan keuangan Daerah dan perhitungan anggaran pendapatan Belanja Daerah. Undang-undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang tindak pidana pencucian uang dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan pencucian uang, diduga pembangunan D.I.1 Sungai Pangi Desa Pandan Arang Kecamatan Kikim Selatan Tahun anggaran 2021 sama halnya dengan mengangkangi peraturan tersebut diatas, dan patut diduga Negara mengalami kerugian Ratusan juta Rupiah dalam pengerjaan Proyek Dam Air Pangi kikim selatan.

 

“Tentunya dengan tetap menjunjung tinggi azaz praduga tak bersalah sebagai Anggota DPRD Lahat dan sebagai Tokoh Masyarakat Kikim saya berharap  Kapolres Lahat segera menindak tegas dan mengusut tuntas  penyimpangan dalam pembangunan proyek tersebut,” Pungkas Lion Faizal SE.MM.

Sementara itu pihak Cv Reysha melalui kuasa Direkturnya Saryono S.Sos ketika dihubungi media ini melalui sambungan telepon untuk  dikonfirmasi tidak merespon.

(SMSI LAHAT)

Check Also

Hadirkan Artis Ibukota, YM-BM Gelar Pesta Rakyat

Author : Nopi   LAHAT SUMSEL, MLCI – Hampir 80 persen persiapan Pesta Rakyat yang …