Di Beli dan Dijual lagi, Pelaku Pengedar Narkoba di Tangkap
LAHAT, Gemasriwijaya — Maraknya peredaran narkoba di wilayah hukum Kabupaten Lahat, Hari ini Polres Lahat melalui jajaran satua Reserse Narkoba dengan tim Waletnya kembali berhasil melakukan ungkap kasus tindak pidana Narkotika di wilayah hukum Polres Lahat. Sabtu (07/08).
Kejadian ini pada hari Kamis ( 05/08 2021) sekira pukul 19.30 Wib dilakukan tangkap tangan terhadap Supriyono (31) selaku pengedar narkoba jenis Shabu, Penagkapan ini bertepat di Pinggir Jalan Letnan Marzuki Kelurahan Pasar Lama Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat,
Akhirnya dalam penangkapan Pengedar narkoba ini ditetapkan sebagai tersangka pemilik 1 paket sabu. Dikenakan dengan pasal Pasal yang disangkakan Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009, Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 Laporan Polisi Nomor / A – 122 / VIII / 2021 / Sumsel / Res Lahat.
Pelaku pengedar Sabu ini beralamat Jl. SD Percontohan RT.019 RW.006 Kelurahan Pasar Lama, Kecematan Lahat Kabupaten Lahat Lahat dengan pekerja pedagang. Polisi berhasil mengamankan pelaku besama barang bukti 1 (satu) paket kecil serbuk kristal putih yang terbungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis shabu, 1 (satu) unit Handphone merk Realme C12 warna Biru, Uang tunai Rp.50.000, denagan Berat Bruton Shabu 0,19 gram.
Kapolres Lahat AKBP Achmad Gusti Hartono S.IK melalui Kasat Narkoba AKP Zulfikar S.H disampaikan oleh Kasubsi Penmas Polres Lahat AIptu Lispono S.H membenarkan terjadi penagkapan pengedar sabu.
“Ia jajaran satreskoba polres lahat berhasil ungkap kasus pengedar nakoba jenis shabu, pelaku ini diamakan di lokasi dan didapatkan barang bukti 1 (satu) paket kecil serbuk kristal putih yang terbungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis shabu, 1 (satu) unit Handphone merk Realme C12 warna Biru, Uang tunai Rp.50.000, denagan Berat Bruton Shabu 0,19 gram,” pungkas Lispono, Sabtu (07/08).
Pelaku pengedar narkoba tersebut langsung di bawah oleh Tim Satreskoba Polres untuk menacari informasi yang lebih lanjut. Dikatakan Supriyono ia mengakui kepada tim penyidik Satreskoba polres lahat ia mengatakan.
“Ia bahwa BB narkotika yang didapatkan petugas polisi tersebut adalah miliknya yang mana menurut keterangan tersangka bahwa barang bukti narkotika tersebut didapatkan dari Yy (40) dari Kelurahan RD PJKA Bandar Agung Kecematan Lahat Kabupaten Lahat dengan cara membeli dijual kembali,” ungkap Lispono