LAPORAN – RAMSON
LAHAT, Gemasriwijaya – Team Walet Satuan Reserse Narkoba (Sat ResNarkoba) Polres Lahat kembali buktikan gerak cepat memberantas jaringan peredaran narkoba di Bumi Seganti Setungguan.
“Begitu mendapat informasi peredaran narkoba yang meresahkan warga, Team langsung lidik,” ujar Kapolres Lahat AKBP Achmad Gusti Hartono SIK didampingi Kasat ResNarkoba, AKP Zulfikar SH dan Kasi Humas IPTU Hidayat kepada media ini melalui Kasubsi Penmas AIPTU Lispono SH. Kamis (5/8/2021).
Hasil lidik, sambung AIPTU Lispono, kembali giat Operasi Penangkapan pada 4 Agustus 2021 sekira pukul 14.30 Wib dan Team berhasil mengamankan tersangka pengedar narkoba jenis sabu, WA (36) warga Desa Tanjung Beringin Kecamatan Kikim Selatan.
“Saat dilakukan penangkapan tersangka WA sedang duduk di dalam kamar rumahnya, ketika penggeledahan didapatkan barang bukti berupa 1 buah dompet warna merah putih dibawah tersangka duduk setelah dibuka berisikan 9 paket sedang serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis sabu seberat bruto 4,1 gram,” urai AIPTU Lispono.
Selain itu, Team juga menemukan 32 paket kecil serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis shabu seberat bruto 6,4 gram ditemukan di dalam kotak permen warna silver yang ada didalam 1 buah dompet tersebut.
“Kemudian, Team menemukan 1 buah buku warna hijau diduga berisikan catatan bon atau hutang jual beli narkotika jenis sabu yang ditemukan Team di lantai bawah lemari baju di kamar tersangka,” jelasnya.
Lebih jauh dikatakan AIPTU Lispono, berlangsungnya pengeledahan Team juga mendapatkan uang Tunai sebesar Rp 500 ribu di dalam dompet milik tersangka yang diduga hasil penjualan narkotika jenis sabu.
“Semua hasil pengeledahan tersebut diakui oleh tersangka bahwa barang bukti narkotika jenis sabu adalah miliknya. Selanjutnya tersangka berikut barang bukti dibawa ke Mapolres Lahat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas AIPTU Lispono.***