Home / HUKUM & KRIMINAL / Satreskrim Polres Lahat Berhasil Ringkus Terduga Pembunuh Mastawan

Satreskrim Polres Lahat Berhasil Ringkus Terduga Pembunuh Mastawan

LAPORAN : NOPIRIADI

LAHAT, Gemasriwijaya – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lahat kembali merhasil mengungkap kasus tindak pidana Pencurian dengan Kekerasan (Curas) yang menyebabkan korban Mastawan Bin Sokowi (43) seorang tukang ojek asal Desa Sukajaya, Kecamatan Pagaralam Kota Pagaralam meninggal dunia seperti tertuang dalam pasal 338 dan 365 KUHP. Pengungkapan kasus ini sesuai dengan LP/A-01/VII/SS/2021/SS/RES LHT/SEK PAJAR BULAN, tanggal 14 Juli 2021.

Sebelumnya, pada hari Rabu Tanggal 14 Juli 2021 sekira Pukul 21.30 WIB, Anggota Piket SPK Polse Pajar Bulan telah mendapat laporan dari masyarakat, bahwa di Jalam Umum Tebing Ayek Bengkok Desa Talang Padang Tinggi Kecamatan Pajar Bulan, Kabupaten Lahat telah ditemukan seorang laki-laki yang tergeletak di tengah jalan aspal dalam keadaan berlumuran darah.

Selanjutnya petugas jaga langsung menuju TKP, sesampainya di TKP anggota mendapati seorang laki-laki yang tergeletak tengah jalan dalam keadaan berlumuran darah dan ditemukan luka tusuk dibagian dada sebelah kanan dan luka tusuk pada punggung sebelah kiri dan dalam keadaan meninggal dunia.

Setelah dilakukan pemeriksaan oleh Unit Inafis Polres Lahat, kemudian korban dibawa ke RSUD Besemah Pagaralam untuk dilakukan pemeriksaan, dengan saksi Sainuri (57) warga Talang Batu Ampar Desa Talang Padang Tinggi Kecamatan Pajar Bulan dan Ipan Harianto (43) warga Suka Jaya Kecamatan Pagaralam Utara, Kota Pagaralam.

Seiring waktu, pada hari Rabu tanggal 28 Juli 2021 jam 04.30 WIB, di Desa Tinggi Hari, Kecamatan Pulau Pinang, Kabupaten Lahat dilakukan penangkapan terhadap terduga pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan dengan korban meninggal Dunia pelaku sebanyak 2 orang.

Kapolres Lahat, AKBP. Achmad Gusti Hartono, SIK didampingi Kasat Reskrim melalui Kasubbag Humas, Iptu Hidayat yang disampaikan Paur, Aiptu. Lispono, SH membenarkan adanya penangkapan terhadap terduga pelaku pencurian yang disertai pembunuhan tersebut.

“Ya, terduga pelaku H (25) seorang buruh asal Desa Tinggi Hari Kecamatan Pulau pinang dan GG (21) juga seorang buruh asal Desa Tinggi Hari, Kecamatan Pulau pinang Kabupaten Lahat. Kemudian Barang Bukti (BB) berupa sebuah helm warna hitam, HP Samsung warna hitam, masker hitam, sebungkus rokok surya kecil yang berisi segulung berisikan daun sudah kita amankan di Polres, untuk proses hukum lebih lanjut”, kata Lispono, Jumat (31/7/2021).

Editor : RON

Check Also

Hadirkan Artis Ibukota, YM-BM Gelar Pesta Rakyat

Author : Nopi   LAHAT SUMSEL, MLCI – Hampir 80 persen persiapan Pesta Rakyat yang …