LAPORAN : NOPIRIADI
LAHAT, Gemasriwijaya – Adalah S (36) seorang petani tercatat sebagai warga Desa Pajar Tinggi Kecamatan Pajar Bulan, Kabupaten Lahat yang telah dikerangkeng Satres Narkoba Polres Lahat pada Kamis 29 Juli 2021 kemarin. Pasalnya, ia telah kedapatan memiliki dan menyimpan 18 paket kecil serbuk kristal putih yang terbungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 2,91 gram.
Selain itu, petugas juga menemukan 1 paket sedang serbuk kristal putih yang terbungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis sabu, dengan berat brutto 0,79 gram, selembar plastik klip transparan, sepotong celana pendek warna biru dan uang tunai Rp.400.000,-
Informasi menyebutkan, bahwa di Desa Kota Raya Lembak Kecamatan Pajar Bulan, Kabupaten Lahat sering terjadi transaksi Narkotika jenis sabu, lalu dilakukan penyelidikan oleh petugas. Setelah sasaran tempat dan orang diketahui, selanjutnya pada hari Kamis tanggal 29 Juli 2021 sekira pukul 00.30 WIB dilakukan tangkap tangan terhadap S.
Menurut Kapolres Lahat, AKBP. Achmad Gusti Hartono, SIK didampingi Kasat Narkoba, AKP. Zulfikar melalui Kasubbag Humas, Iptu. Hidayat yang disampaikan Paur Humed, Aiptu. Lispono, SH, semua BB tersebut diakui S bahwa adalah miliknya.
“Menurut keterangan S, sabu tersebut didapatkannya dari W (40) warga Desa Desa Tebat Baru, Kota Pagaralam dengan cara membeli untuk dijualnya kembali”, kata Lispono, Jumat (30/7/2021).
Selanjutnya, kata dia, S berikut BB yang didapat dibawah ke Sat-Narkoba Polres Lahat guna dilakukan pendalaman dan proses hukum yang berlaku.
“Pasal yang disangkakan pada S adalah Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009, subsider Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009”, tutupnya.
Editor : RON