LAPORAN : NOPIRIADI
LAHAT, Gemasriwijaya – Bupati Lahat, Cik Ujang SH dengan tegas mengatakan, secepatnya akan memberi sanksi kepada PT Suprame Energy Rantau Dedap, karena telah membahayakan kesehatan dan nyawa masyarakat Kabupaten Lahat.
Sanksi ini dilayangkan imbas dari ulah PT Suprame Energi yang memasukkan karyawannya untuk isolasi mandiri (isoman) di sejumlah Hotel, Penginapan dan kontrakan di Kota Lahat tanpa ada koordinasi dengan Satgas Covid-19. Dimana diduga, sebanyak 213 karyawan itu, ikut menyebarkan virus karena tidak sepenuhnya menerapkan protokol kesehatan.
“Karena itu perlu segera ada sanksi yang akan diberikan kepada PT.Suprame Energi. Karena Saya tidak ingin ada warga Lahat yang meninggal lagi karena Covid-19 yang disebarkan karyawan perusahaan itu,” tegas Bupati Lahat saat memimpin rapat koordinasi, Rabu (28/7).
Bupati Lahat meminta kepada Satgas Covid-19 Lahat harus segera membentuk pos penjagaan di pintu masuk ke PT Suprame Energy, guna memantau keluar masuk karyawan. Jangan lagi ada karyawan PT Suprame Energy yang masuk ke Lahat untuk lakukan isoman.
“Jika mereka ingin membawa karyawannya isoman ke daerah lain silakan, jangan lagi ke Lahat apabila masih akan diberikan Sanksi diberikan sesuai dengan regulasi dan aturan yang ada,” ucap Bupati Lahat.
Sementara, Kapolres Lahat, AKBP Achmad Gusti Hartono SIK, melalui Waka Polres, Kompol Jossy Andrianto membenarkan, Polda Sumsel sudah menerbitkan LP untuk PT Suprame Energy ke rana UU Karantina. Informasi terakhir tim tengah lakukan penyelidikan.
“Semoga dengan ini pihak PT Suprame Energy tidak akan mengulangi kesalahan yang telah dilakukan, ” ungkap.
Editor : Ron