LAPORAN : AKBAR
MUSIRAWAS, Gemasriwijaya – Kapolres Mura AKBP Efrannedy beserta PJU Polres Mura, menggelar Giat Patroli Skala Besar di Kabupaten Mura. Kali ini yang menjadi tujuan yakni warga, pedagang serta salah satu tempat hajatan di Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Mura, Minggu (25/7/2021).
Kapolres Muratara, AKBP Efrannedy mengatakan bahwa kegiatam ini merupaka lanjutan intruksi Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dengan harapan dapat memberikan rasa aman sekaligus membantu masyarakat di tengah pandemi Covid 19.
“Karena, sama-sama kita ketahui, ditengah pandemi Covid 19, ini masyarakat sangat sulit dan membutuhkan bantuan khususnya sembako, selain itu wujud kehadiran Polri dalam hal ini Polres Mura, terhadap masyarakat di Kabupaten Mura,” kata Kapolres.
Kapolres menjelaskan, pelaksanaan kegiatan ini dilaksanakan kepada warga, pedagang serta ada tempat hajatan yang terpaksa dihentikan.
Sebelumnya, sudah mengingatkan kepada pemilik hajat supaya hanya menggelar akad nikah saja, karena masih dalam suasana pandemi Covid 19.
“Sudah diberi himbauan untuk melaksanakan acara akad nikah dan cukup dihadiri oleh 30 orang dari kedua belah pihak, tanpa adanya tenda ataupun pesta besar-besaran,” jelas Kapolres.
Lebih lanjut, kapolres menjelaskan, rupanya imbauan itu tidak diindahkan, pemilik hajat tetap menggelar pesta, dengan mendirikan tenda, dekorasi pengantin, hingga menyiapkan banyak kursi dan bangku untuk tamu undangan. Pihaknya yang menerima laporan segera ke lokasi.
“Kita tidak pernah dan tidak akan memberikan izin keramaian kepada warga untuk menggelar resepsi besar-besaran di masa PPKM,” tuturnya.
Kembali, ia memaparkan, anggota mendatangi lokasi hajatan ketika acara resepsi pernikahan kemudian memberikan teguran, dan menghimbau di acara hiburan ataupun hajatan ini jangan terlalu berkerumun.
“Dan, saya minta jam satu siang ini sudah selesai dan tidak ada hiburan lagi dan apabila tidak mematuhi aturan protokol saya akan membubarkan kegiatan ini,” tegas kapolres.
Kapolres memberikan himbaun kepada masyarakat yang berkumpul di tempat keramaian, dan sedang nongkrong.
Untuk segera bubar dalam kegiatan yang tidak PRODUKTIF untuk kembali kerumah/kediaman masing-masing dan Wajib mengenakan masker ketika keluar rumah sesuai Prokes.
“Serta dihimbau kepada masyarakat agar tidak kumpul dalam ruang tertutup/menjaga jarak aman antara satu dengan yang lain, dan menghimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Mura, agar setiap keluar rumah/berpergian wajib mengenakan masker sesuai undang-undang Prokes,”tutup salah satu putra terbaik dari Kabupaten Empat Lawang ini.(B4R)