LAPORAN : SMSI LAHAT
LAHAT, Gemasriwijaya – Tim Walet Satuan Reserse Narkoba (Sa ResNarkoba) Polres Lahat berhasil menangamankan dua tersangka pengedar narkotika di tempat dan waktu yang berbeda.
“Satu tersangka pengedar narkoba jenis sabu dan satu lagi jenis ganja,” ujar Kapolres Lahat, AKBP Achmad Gusti Hartono SIK didampingi Kasat ResNarkoba, AKP Zulfikar SH dan Kasi Humas IPTU Hidayat kepada media ini melalui Kasubsi Penmas AIPTU Lispono SH. Minggu (18/7/2021).
Dijelaskan AIPTU Lispono, tersangka pengedar sabu inisial H (40) warga Desa Karang Anyar Kecamatan Lahat Selatan diamankan saat Operasi Penangkapan pada Jum’at, 16 Juli 2021 sekira pukul 17.30 Wib di dalam rumah tersangka.
Ketika Tim melakukan pemeriksaan badan, didapatkan barang bukti berupa 1 buah kantong plastik warna hitam yang didalamnya terdapat 1 paket sedang, 1 paket kecil serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis shabu.
“Ditemukan juga 1 lembar plastik klip transparan yang didalamnya terdapat sisa serbuk kristal putih diduga narkotika jenis shabu, 5 butir kapsul warna kuning hijau terbungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis pil ekstasi,” sambungnya.
Kemudian 2 ball plastik klip transparan dan 1 batang pipet plastik diujungnya telah diruncingi didapatkan Tim di dalam saku celana bagian depan sebelah kanan yang digunakan Tersangka H.
“Dintograsi Tim, tersangka H mengakui barang bukti diduga sabu seberat bruto 1,71 gram dan pil ekstasi seberat bruto 2,59 gram yang didapatkan tersebut adalah miliknya yang didapatkan dari A (30) dengan cara dititipkan untuk di jual kembali,” urai AIPTU Lispono.
Sementara tersangka pengedar ganja, berinisial E (24) warga Kelurahan Gunung Gajah Kecamatan Lahat juga diamankan dalam Operasi Penangkapan yang digelar pada Kamis, 15 Juli 2021 sekira pukul 17.00 Wib di dalam rumah milik tersangka.
Pada saat Tim melakukan pemeriksaan dan didapatkan barang bukti berupa 1 bungkus kertas koran yang didalamnya masih terdapat daun-daun kering diduga narkotika jenis ganja, 1 buah kotak rokok merk surya yang didalamnya terdapat daun-daun kering diduga narkotika jenis ganja.
“Selain itu, Tim mendapatkan 1 bungkus kertas papier, 1 buah kotak smartphone merk OPPO warna putih yang didalamnya terdapat biji-biji kering diduga narkotika jenis ganja, 1 buah kotak SMOK warna hitam yang didalamnya terdapat 1 batang kaca pirek yang didalamnya masih tersisa serbuk kristal putih diduga narkotika jenis sabu,” beber AIPTU Lispono.
Lalu, Tim juga menemukan 1 batang pipet plastik yang ujungnya telah diruncingi dan 1 buah Handphone Oppo warna Hitam.
Ketika ditanya Tim, tersangka E mengakui barang bukti yang didapatkan hasil pengeladahan tersebut diduga ganja seberat bruto 1,94 gram adalah miliknya.
“Kini kedua tersangka berikut barang bukti yang didapat telah berada di Mapolres Lahat guna dilakukan pendalaman dan proses hukum yang berlaku,” pungkas AIPTU Lispono.*****