LAPORAN : NOPIRIADI
TANJUNGTEBAT, Gemasriwijaya – Tim Walet Satres Narkoba Polres Lahat, kembali melakukan ungkap kasus penyalahgunaan Narkotika jenis sabu. Kali ini, pelaku yang ditangkap merupakan seorang kepala desa berinisial J (45) dari Desa Air Dingin Lama, Kecamatan Tanjung Tebat, Kabupaten Lahat.
Penangkapan Kepala Desa J dengan TKP di kamar nomor 211 Losmen Sigma 2 pada hari Minggu tanggal 04 Juli 2021, pukul 01.30 WIB (dini hari). J ditangkap di kamar hotel tersebut bersama barang bukti berupa 1 (satu) batang kaca pirek yang berisikan serbuk kristal putih diduga narkotika jenis shabu seberat 1,43 gram, 1 (satu) buah jarum dan 1 (satu) lembar kertas timah rokok yang ditemukan petugas di dalam 1 (satu) buah sepatu sebelah kanan warna cokelat yang terletak di dalam kamar hotel tersebut
Saat dikonfirmasi, Kapolres Lahat AKBP. Achmad Gusti Hartono, S.I.K melalui Kasatres Narkoba Polres Lahat, AKP. Zulfikar, S.H dalam release Humpolres Lahat Aiptu Lispono, S.H membenarkan adanya penangkapan ini.
“Penangkapan J berawal dari informasi masyarakat, bahwa di alamat tersebut akan ada transaksi Narkotika jenis sabu, lalu dilakukan lidik, setelah sasaran tempat dan orang diketahui. Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 04 Juli 2021 sekira pukul 01.30 Wib dilakukan tangkap tangan terhadap seseorang dengan inisial J, seorang kepala desa,” ungkapnya.
“BB yang ditemukan petugas kami diakui J adalah miliknya. Pasal yang disangkakan untuk J adalah Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No. 35 tahun 2009. Saat ini tersangka berikut barang bukti yang didapat dibawa ke Satnarkoba Polres Lahat guna dilakukan pendalaman dan proses hukum yang berlaku,” pungkasnya. (*)