Laporan : Dedi
MUARAENIM, Gemasriwijaya – Pada hari jum’at tanggal 19 febuari 2021 telah disepakati perjanjian atara pihak PT Servo Lintas Raya dengan warga Desa Muara Lawai Dusun 4 RT 3, Kecamatan Muara Enim.
Di dalam kesepakatan kedua belah pihak, tertuang verifikasi Dinas lingkungan hidup (DLH) Muara enim pada Hari Selasa tanggal 12 januari 2021 yang lalu di Dinas Lingkungan Hidup Muara Enim.
Di dalam perjanjian tersebut terdiri dari 5 perjanjian, salah satunya di no 4, Bahwa pihak perusahaan PT. Titan yang mana PT. Servo Lintas Raya adalah bagian dari perusahaan tersebut, akan melakukan penyiraman di jalan warga Dusun 4 atau Jln HTI (STB) dalam kurun waktu selama musim kemarau, tapi sudah satu bulan ini perusahaan cuma melakukan penyiraman satu kali pada malam Senin Tanggal 27/06-2021, jam 22:20 Wib.
Salah satu warga yang tiap harinya melintas di jalan tersebut Edwar Tunanegara mengatakan, memang oknum Humas PT. Titan ini besar sekali bohong nya, mengatakan akan di siram, apa enak tiap hari menghirup debu, sedangkan mobil perusahaan batu bara tiap menit lewat tanpa memikirkan warga yang terdampak debu.
“Bukannyo lemak kami ni ngirup debu bae, wong makan liot, kito dapat penyakit,” ketus Edwar dengan bahasan khas Muara Enim.
warga sangat menyayangkan ingkarnya janji perusahaan tersebut, karna sudah disepakati bersama di Polres Muara Enim antara perusahaan yang diwakili Humas titan Yayan dan disaksikan oleh pemeritah Muara Lawai dan BPD Muara Lawai serta Polres Muara Enim.
Di tempat terpisah perwakilan PT. Titan sarul waktu di konfirmasi masalah penyiraman Jalan STB melalui Via Telpon mengatakan,
“Nanti kami sampaikan ke pada pihak penyiraman,” balas sarul, Jum’at (2/7/2021).
Hingga saat ini masyarakat yang terdampak debu perusahaan yang bergerak di bidang tambang batubara tersebut, belum mendapatkan kepastian atas janji yang diduga telah diingkari oleh pihak PT.
Editor : Ivi Hamzah