Laporan : Akbar
MURATARA, Gemasriwijaya – Seorang pemuda berinisial SE (22) warga Desa Lubuk Rumbai Baru, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) Provinsi Sumatera Selatan, harus berurusan dengan pihak Kepolisian Resort Muratara, pada Rabu(30/6) sekira 15.30 WIB.
Pasalnya, ia diduga telah melakukan pencabulan anak dibawah umur, dengan menyetubuhi seorang pelajar yang juga merupakan pacarnya sendiri, berinisial PR (15) warga Kecamatan Rupit, Kabupaten Muratara Provinsi Sumatera Selatan. Atas laporan dari orangtua korban yang merasa tidak senang atas perbuatan pelaku kepada anaknya yang masih dibawah umur.
“Saya selaku orang tua dari korban merasa tidak senang atas perbuatan pelaku kepada anak saya yang masih dibawah umur, saya meminta kepada yang berwajib agar menindak pelaku dengan hukum yang berlaku,” ujar ayah PR.
Menyikapi dengan sigap dan cepat laporan dari orang tua korban, anggota Opsnal Tim Beruang Satreskrim Polres Muratara langsung mengumpulkan data pelaku dan berhasil mengantongi ciri-ciri pelaku melalui foto pelaku dari keluarga korban.
Pada saat melintas di Jalan Lintas Sumatera, tepatnya di Desa Karang Anyar anggota Satreskrim Muratara melihat pelaku sedang berjalan ke arah Polres Muratara, saat dihampiri oleh anggota Tim Beruang Satreskrim Muratara dan ditanya identitas pelaku, ia mengaku bernama SE.
Selanjutnya saat ditanyakan kembali oleh anggota mau kemana dan sedang apa, ia menjawab bahwa mau ke Polres Muratara guna menanyakan laporan, apakah benar ada laporan pemerkosaan.
Setelah dilakukan interogasi singkat, bahwa yang bersangkutan benar tersangka SE yang terduga pelaku pencabulan dan persetubuhan anak dibawah umur, maka anggota langsung mengamankan dan membawa pelaku ke Polres Muratara.
Dari pengakuan pelaku,dirinya merasa tidak tenang dikediamannya, setelah ia diberitahu oleh keluarganya, bahwa dia telah dilaporkan ke Polres Muratara, dan ia berniat untuk mendatangi Polres Muratara. Namun saat dijalan, pelaku berpapasan dengan Tim Beruang Satreskrim Polres Muratara yang sebelumya telah mengantongi indentitas dan Poto pelaku, yang langsung menciduknya sesuai laporan polisi yang diterima oleh pihak Polres Muratara. Tersangka disangkakan melanggar Pasal 82 jo Pasal 76E dan atau Pasal 81 jo Pasal 76D. UU RI N0 35 Tahun 2014,Tentang Perlindungan Anak.
“Saya merasa tidak tenang dirumah, karena menurut keluarga, saya telah dilaporkan ke Polisi,dan saya berniat ingin menanyakan langsung ke Petugas Polres Muratara, apakah benar ada yang telah melaporkan saya, sebelum sampai tujuan, saya sudah tertangkap Pak Polisi duluan,” kata SE.
PR (15) sendiri adalah seorang pelajar disalah satu sekolah di Muratara dan merupakan Warga Kecamatan Rupit, Kabupaten Muratara dengan iming-iming pelaku mau bertanggung-jawab serta dibujuk rayu akan dinikahi oleh pelaku, akhirnya pelaku berhasil mencabuli korban sebanyak dua kali ditempat yang berbeda.
Akibat kejadian tersebut, korban sempat mengalami rasa sakit dan nyeri pada kemaluannya, serta merasa malu dan trauma dengan peristiwa tersebut.
Kapolres Muratara AKBP Eko Sumaryanto SIK melalui Kasat Reskrim AKP Dedi Rahmad Hidayat membenarkan, bahwa Tim Beruang Satreskrim Polres Muratara telah mengamankan tersangka SE terduga pelaku pencabulan anak dibawah umur dengan persetubuhan.
“Benar, Tim Beruang Satreskrim Polres Muratara telah menangkap seorang pria berinisial SE(22),tersangka pelaku pencabulan anak dibawah umur dengan persetubuhan sebanyak dua kali,berdasarkan laporan orangtua korban PR, yang merasa tidak senang atas perbuatan pelaku kepada anaknya,” jelas sang Kasat Reskrim Polres Muratara.
AKP Dedi menambahkan, penangkapan terhadap pelaku dilakukan setelah Tim Beruang mendapatkan ciri-ciri pelaku (foto pelaku) dari keluarga korban.
“Setelah mengantongi foto dan indentitas pelaku,Tim Beruang langsung menangkap pelaku saat melintas di Jalinsum, tepatnya Desa Karang Anyar, Kecamatan Rupit saat sedang berjalan kearah Polres Muratara,” pungkas Dedi.
(Editor : Ivi Hamzah