Home / HUKUM & KRIMINAL / Simpan Ganja 12 Gram, Karyawan Toko Ini Diciduk Polisi

Simpan Ganja 12 Gram, Karyawan Toko Ini Diciduk Polisi

LAPORAN : NOPIRIADI

LAHAT, Gms – Satuan Reserse (Satres) Narkotika dan Obat-obatan (Narkoba) Polres Lahat kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan barang haram tersebut, pada Sabtu tanggal 26 Juni 2021 lalu. Kali ini, adalah EN (28) seorang penjaga toko yang tercatat sebagai warga Gang Taruna Talang Kapuk, RT 09, RW 03 Kelurahan Pasar Lama, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat Sumatera Selatan yang harus berurusan dengan hukum.

Informasi terhimpun, EN ditangkap lantaran dirinya telah kedapatan menyimpan dan diduga memiliki Narkoba Golongan Satu jenis daun Ganja dengan berat bruto 12 gram yang disimpannya di dalam kardus di samping sebuah toko tempatnya bekerja di kawasan Jalan Kolonel H Burlian Kelurahan Talang Jawa Selatan, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat.

Sebelumnya, petugas telah mendapat informasi, bahwa sering terjadi transaksi ganja di Tempat Kejadian Perkara (TKP) tersebut, kemudian petugas melakukan penyelidikan. Setelah sasaran orang dan tempat diketahui, selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 26 Juni 2021 sekira jam 16.00 WIB, dilakukan tangkap tangan terhadap EN.

Pada saat ditangkap, EN sedang menjaga sebuah toko. Lalu pada saat petugas melakukan pemeriksaan, didapatkan Barang Bukti (BB) berupa satu paket sedang daun kering terbungkus kertas koran diduga narkotika jenis ganja di dalam kardus di samping toko tersebut.

Di hadapan petugas, EN mengakui bahwa ganja tersebut adalah miliknya diperoleh dengan cara membeli dengan Dian (34) warga Kota Pagaralam, yang kemudian untuk dijualnya kembali.

Kapolres Lahat, AKBP Achmad Gusti Hartono SIK, didampingi Kasat Narkoba AKP Zulfikar SIK, melalui Kasubbag Humas Iptu Hidayat yang disampaikan Paur Humed, Aiptu Lispono SH membenarkan adanya penangkapan terhadap EN.

 

“Ya, sesuai Laporan Polisi dengan Nomor : – LP/A-100/VI/2021/SUMSEL/RES LAHAT, Tanggal 26 Juni 2021, EN diduga merupakan Pengedar. Untuk pasal yang dikenakan, adalah pasal 114 ayat 1 dan pasal 111 ayat 1 Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009. Selanjutnya EN berikut BB yang didapat dibawa ke Polres Lahat untuk diperiksa lebih lanjut”, sebut Lispono, Selasa (29/6/2021).

Check Also

Hadirkan Artis Ibukota, YM-BM Gelar Pesta Rakyat

Author : Nopi   LAHAT SUMSEL, MLCI – Hampir 80 persen persiapan Pesta Rakyat yang …