LAPORAN : NOPIRIADI
LAHAT, Gms – Naas dialami Satrio M (19) warga Kelurahan Talang Jawa Utara, kedapatan memiliki daun ganja kering seberat 40.7 gram membuat langkahnya harus terhenti dalam mengedarkan ganja. Pasalnya ia harus berusuan dengan pihak kepolisian yang berhasil menangkap Satrio.
Kapolres Lahat AKBP Achmad Gusti Hartono SIK didampingi Kasat Narkoba AKP Zulfikar SIK, melalui Kasubag Humas Iptu Hidayat yang disampaikan oleh Paur Hubmed Aiptu Lispono SH mengatakan, penangkapan tersangka berdasarkan LP / A-99/ VI / 2021 / SUMSEL / RES LAHAT, Tanggal 26 Juni 2021.
“Berdasarkan informasi dari masyarakat sering terjadi transaksi narkotika jenis ganja di TKP tersebut, kemudian dilakukan lidik, setelah sasaran orang dan tempat diketahui, selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 26 Juni 2021 sekira jam 15.00 Wib dilakukan tangkap tangan saat tersangka berada di dalam kamarnya, menurut pengakuan Satrio ganja itu didapatnya dengan cara membeli dengan Dian (34) warga Pagar Alam yang akan dijualnya kembali,” kata Lispono.
Diterangkan pula oleh Lispono, barang bukti yang didapat di kediaman Satrio berupa beberapa paket daun ganja kering dengan dia varian paket.
“1 (satu) paket sedang daun kering terbungkus kertas diduga narkotika jenis ganja, dengan berat brutto 34,2 gram dan 2 (dua) paket kecil daun kering terbungkus kertas diduga narkotika jenis ganja, dgn berat brutto 6,5 gram, sehingga total 40.7 gram,” bebernya.
Selanjutnya TSK berikut barang bukti yg didapat dibawa ke Polres Lahat untuk diperiksa lebih lanjut.
Editor : Ivi Hamzah