LAPORAN : NOPIRIADI
LAHAT, Gms – Tim Satuan Narkotika dan Obat-obatan (Sat-Narkoba) Polres Lahat kembali meringkus terduga pelaku pengedar Narkoba jenis sabu di wilayah hukumnya. Kali ini, adalah KAA (34) warga Desa Tanjung Payang, Kecamatan Lahat Selatan, Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan yang diamankan saat akan melakukan transaksi pada 23 Juni 2021 lalu..
Sesuai dengan Laporan Polisi dengan nomor – LP/A-96/VI/2021/SPKT.NARKOBA/POLRES LAHAT/POLDA SUMSEL, Tanggal 23 Juni 2021, dari tangan pria yang berprofesi sebagai wiraswasta ini, petugas berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) Sabu dengan berat brutto 0,27 gram.
Sebelumnya, petugas mendapat info dari masyarakat bahwa di Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Jalan Kampung Barokah Desa Tanjung Payang, tepatnya di samping Alfamart sering terjadi transaksi Narkoba, kemudian petugas melakukan penyelidikan.
Setelah diketahui lokasi dan orangnya, selanjutnya pada hari Rabu tanggal 23 Juni 2021 sekira jam 15.00 WIB, dilakukan tangkap tangan terhadap KAA dan dilakukan pemeriksaan di rumahnya TSK, Saat digeledah, ditemukan BB berupa satu paket kecil serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu di atas kulkas di ruang dapur rumah KAA.
Kemudian petugas juga menemukan BB lain berupa 1 satu batang kaca pirek di halaman belakang rumah KAA. Oleh KAA, BB tersebut adalah miliknya. Lalu dilakukan lagi pemeriksaan di HP android merk samsung warna hitam milik KAA dan terdapat percakapan tentang jual beli narkotika jenis sabu.
Kapolres Lahat, AKBP. Achmad Gusti Hartono, SIK didampingi Kasat Narkoba, AKP. Zulfikar, SIK melalui Kasubbag Humas, Iptu. Hidayat yang disampaikan Paur Humed, Aiptu. Lispono, SH membenarkan adanya penangkapan terhadap KAA.
“Benar, selanjutnya KAA dan BB yang didapat dibawah ke Sat Narkoba Polres Lahat guna dilakukan pendalaman dan proses hukum yang berlaku”, terang Lispono, Jumat (25/6/2021).
Editor : RON