LAPORAN : DEDI
Muara Enim – Banyaknya isu yang menyangkut tentang perangkat Desa diduga banyak dari keluarga kepala desa membuat sekertaris Dinas PMD angkat bicara.
Lantaran belum diaturnya pengangkatan perangkat desa membuat kepala desa memiliki kebijakan prerogatif dalam mengatur semua aparatur desanya. Bahkan, tak ada undang-undang yang mengatur semisal pengangkatan bendahara desa.
Dengan begitu, kepala desa bisa saja dan bisa jadi mengambil bendaharanya dari unsur keluarga. Padahal, hal tersebut bisa jadi masuk ke ranah Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).
Selain mengarah para tindakan KKN, perangkat desa yang prerogatifnya melekat pada kepala desa, bisa saja pengambilannya tidak se profesional mungkin. Semisal memakai tim pemenangannya pada saat mencalonkan kepala desa.
Dikatakan Rahmat Noviar selaku sekertaris dinas PMD, berdasarkan peraturan yang berlaku, jabatan kepala desa hanya enam (6) tahun kerja dan perangkat desa harus sesuai dengan kehendak kepala Desa.
“Jika perangkat Desa yang lama masih bekerja dikantor desa dengan kepala desa yang baru itu namanya bonus. Yang artinya kinerja perangkat desa tersebut bagus,” ujarnya. Rabu, (23/6/2021).
Akan tetapi, berdasarkan info yang beredar, banyak perangkat Desa itu adalah keluarga kades itu sendiri. Memang kepala desa itu dipilih oleh masayarakat sedangkan perangkat desa dipilih oleh kepala desa itu sendiri. Tapi, seharusnya kepala desa harus adil. Tidak semua harus keluarga kepala desa yang menduduki kursi perangkat desa. Sedangkan masyarakat sendiri banyak yang mempunyai skill dalam bidang pemerintahan. Atau nanti pengangkatan aparatur desa melalui kompetensi diuji saja. Seleksi secara umum, atau berdasarkan rekomendasi tokoh setempat.
“Hal seperti itu bisa dilakukan, selama jabatan kepala desa yaitu 6 tahun masa kinerjanya,” ujarnya Noviar.