Home / HUKUM & KRIMINAL / Saat Akan Transaksi Narkoba Sopir Ini Ditangkap Polisi

Saat Akan Transaksi Narkoba Sopir Ini Ditangkap Polisi

LAPORAN : NOPIRIADI

LAHAT, Gemasriwijaya – Sesuai dengan Laporan Polisi dengan LP/A-91/VI/2021/SUMSEL/RES LAHAT, Tanggal 16 Juni 2021, bahwa pada hari selasa tanggal 15 juni 2021 sekira Jam 20.00 WIB, telah dimankan seorang pria berinisial AD (34) warga Jalan Kehutanan, Kelurahan Bandar Jaya, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat Sumatera Selatan oleh Tim Walet, Sat-Narkoba Polres Lahat.

Ditangkapnya lelaki yang berprofesi sebagai seorang sopir ini, lantaran dirinya diduga akan melakukan transaksi penjualan Narkoba jenis sabu kepada seseorang di Jalan Kapten Satar Gang Rambutan RT 10 RW 03 Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Lahat.

Barang Bukti (BB) yang diamankan dari tangan pemain sabu yang berstatus sebagai Bandar ini adalah berupa satu paket besar serbuk kristal putih yang terbungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 25,24 gram, satu paket sedang sabu seberat bruto 1,00 gram, tujuh paket kecil sabu dengan berat bruto 1,59 gram.

Kemudian satu unit timbangan digital warna hitam, empat ball plastik klip transparan, satu batang pipet plastik yang ujungnya telah diruncingi, satu lembar tissue, buah tas selempang warna coklat merk polo star, sebuah kotak plastik bening dan sebuah kotak permen merk xylitol.

Informasi menyebutkan, bahwa berdasarkan informasi dari masyarakat semakin maraknya peredaran narkotika jenis sabu di Tempat Kejadian Perkara (TKP) tersebut diatas, kemudian dilakukan penyelidikan. Setelah sasaran orang tempat diketahui, selanjutnya pada hari selasa tanggal 15 Juni 2021 sekira jam 20.00 WIB dilakukan tangkap tangan terhadap AD di ruang dapur rumah mertuanya yang berada di lokasi tersebut.

Kemudian petugas melakukan pemeriksaan badan terhadap AD dan didapatkan BB berupa kunci di atas mesin cuci, yang menurut keterangan AD bahwa kunci tersebut adalah kunci rumah kontrakan miliknya.

Kemudian petugas juga melanjutkan pemeriksaan terhadap rumah kontrakan milik AD yang berada di Jalan Kehutanan, Kelurahan Bandar Jaya, Kecamatan Lahat dan didapatkan BB sabu seberat 1, 59 gram yang diakui AD bahwa BB tersebut adalah miliknya yang didapat dari I (50) warga Desa Air Hitam, Kecamatan Penukal Abab Kabupaten Pali dengan cara membeli seharga Rp. 19.000.000,- untuk dijual kembali.

Kapolres Lahat, AKBP. Achmad Gusti Hartono, SIK didampingi Kasat Narkoba, AKP. Zulfikar, SIK melalui Kasubbag Humas yang disampaikan Pur Humed, Lispono, SH membenarkan adanya penangkapan terhadap AD ini.

“Benar.. Total Berat Bruto BB sabunya 27,83. Selanjutnya TSK berikut barang bukti yg didapat dibawa ke Polres Lahat untuk diperiksa lebih lanjut”, terang Lispono, Kamis (17/6/21).

 

Editor : RON

Check Also

Wabup Lahat Panen Bawang .Merah di BBU Muara Danau Tanjung Tebat

Author : Arman   TANJUNG TEBAT, GmS – Wakil Bupati Lahat Widia Ningsih, SH, MH …