LAPORAN : NOPIRIADI
LAHAT, Gemasriwijaya – Satres Narkoba Polres Lahat kembali ungkap kasus tindak pidana Narkotika di wilayah hukum Polres Lahat. Sesuai Laporan Polisi Nomor :- LP / A-84/ VI / 2021 / SUMSEL / RES LAHAT, Tanggal 02 Juni 2021, di Desa Darmo Baru, Kecamatan Gumay Talang, Kabupaten Lahat.
Kali ini, dua orang laki-laki Tunakarya yang diduga sebagai pengedar Narkotika jenis sabu, kedua pelaku adalah Alex Syailendra (32) Tunakarya warga Desa Ngalam Baru, Kecamatan Gumay Talang, Kabupaten Lahat dan Aji Susilo (20) Tunakarya warga Desa Tanjung Karangan, Kecamatan Gumay Talang, Kabupaten Lahat.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, 1 (satu) paket kecil serbuk kristal putih terbungkus plastik bening diduga narkotika jenis sabu, 1 (satu) set alat hisap sabu / bong, 1 (satu) batang kaca pirek yang didalamnya masih tersisa serbuk kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,21 (Satu koma dua satu) gram.
Kapolres Lahat AKBP Achmad Gusti Hartono SIK, melalui Kasat Narkoba AKP Zulfikar SH, yang disampaikan Kepala Urusan Humas (Paur) Polres Lahat IPDA Hidayat lewat Hubmed Aiptu Lispono mengatakan, informasi yang didapat dari masyarakat sering terjadi transaksi narkotika. Kemudian dilakukan penyelidikan, setelah sasaran orang dan tempat diketahui, selanjutnya pada hari Rabu tanggal 02 Juni 2021 sekira jam 13.00 Wib dilakukan tangkap tangan terhadap 2 (dua) orang terduga Alex Syailendra dan Aji Susilo di rumah Alex di Desa Darmo Kecamatan Gumay Talang Kabupaten Lahat.
“Pada saat akan ditangkap kedua tersangka sedang duduk di ruang tamu, selanjutnya petugas melakukan pemeriksaan badan terhdp pelaku Alex dan ditemukan 1 (satu) buah kotak parmen transparan didalamnya terdapat 1 (satu) paket kecil serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu, 1 (satu) lembar plastik klip bening yang didalamnya terdapat sisa serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dan 1 (satu) batang pipet plastik yang sudah dibentuk lancip yang didalamnya terdapat sisa serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu tepatnya di saku depan sebelah kanan celana yang dipakai Alex,” terang Lispono, Kamis (03/06/2021)
Kemudian, lanjut Lispono, petugas melakukan pemeriksaan rumah dan ditemukan 1 (satu) set alat hisap sabu (bong) dan 1 (satu) batang kaca pirek yg didlmnya terdpt serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu tepatnya dilantai ruang tamu rumah terduga ALex, dan diakui oleh Alex barang bukti yang ditemukan adalah miliknya dan juga milik sohibnya Aji Susilo yang akan dijual.
“Selanjutnya, untuk penyelidikan lebih lanjut, ke 2 pelaku berikut barang bukti yang didapat dibawa ke Polres Lahat,” tukasnya.
Editor : Ivi Hamzah