LAPORAN : SMSI
LAHAT, Gemasriwijaya – Polres Lahat melaksanakan upacara pemberhentian tidak dengan hormat ( PTDH ) terhadap Barlian Yusuf salah seorang personel Polres Lahat berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Selatan Nomor : Kep / 408 / V / 2021 tanggal 17 Mei 2021 pada rabu (2/5).
Dalam hal ini, Kapolres Lahat AKBP Achmad Gusti Hartono SIK memimpin langsung apel pemberhentian dengan tidak hormat terhadap Bripka Barlian Yusuf dengan Nrp 80070218 jabatan Brigadir Bag Sumda Polres Lahat, dengan tidak dihadiri oleh Barlian yusuf.
“Pemecatan yang dilakukan terhadap Barlian Yusuf tersebut dilakukan karena yang bersangkutan telah Melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a PP nomor 1 tahun 1993 dan/atau Pasal 22 ayat (1) huruf a Perkap Nomor 14 tahun 2011. TMT PTDH : 31 Mei 2021,” ungkap Kapolres lahat tersebut.
Upacara pemberhentian dengan tidak hormat salah seorang personel Polres lahat tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Lahat Akbp Achmad Gusti Hartono, SIK dengan dihadiri oleh Waka Polres Lahat Kompol Jossy Andrianto, SST. MM Para Kabag, Kasat,Kasi dan Kapolsek dijajaran Polres Lahat serta Perwira, Bintara dan ASN Polres Lahat.
Kegiatan PTDH itu berjalan dengan aman terkendali dengan tetap mengikuti Prokes Covid 19.***