LAPORAN : NOPIRIADI
LAHAT, Gemasriwijaya – Tim Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor Kota (Polsekta) Lahat berhasil ungkap kasus tindak pidana “Penganiayaan” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHPidana.
“Penganiayan yang dilakukan tersangka dengan cara pembacokan menggunakan senjata tajam jenis parang,” jelas Kapolsekta Lahat, IPTU Irsan Rumsi SE kepada media ini melalui Humas Polsekta BRIPKA Soptiyono. Sabtu (29/5/2021).
BRIPKA Soptiyono menerangkan, kronologi kejadian pembacokan tersebut pada hari Senin, 10 Mei 2021 sekira jam 01.00 Wib di Jalan depan SMKN 1 Lahat, Kelurahan Bandar Agung Kecamatan Lahat.
Saat itu, lanjutnya, tersangka HRW (44) pekerjaan buruh warga Desa Karang Baru Kecamatan Lahat Selatan membacok korban HRY (31) profesi sopir warga Desa Tanjung Telang Kecamatan Merapi Barat, mengunakan 1 bilah parang.
“Tersangka arahkan parang itu ke korban ditangkis mengunakan tangan kanan yang mengakibatkan korban mengalami luka bacok pada bagian lengan atas dan bawah. Maka itu, atas kejadian tersebut korban melaporkan ke pihak Kepolisian,” bebernya.
Atas laporan itu, urai BRIPKA Soptiyono, Tim Reskrim Polsekta Lahat lakukan lidik hingga akhirnya Katim Opsnal BRIPKA SP Gultom pimpin Anggotanya berhasil tangkap tersangka pada hari Jum’at, 28 Mei 2021 sekira jam 21.15 Wib.
“Ketika itu tersangka ditangkap di Jalan RE Martadinata Kelurahan Bandar Agung Kecamatan Lahat tidak melakukan perlawanan, hingga langsung dibawa ke Mapolsekta Lahat untuk menjalani proses lebih lanjut sesuai Hukum yang berlaku,” pungkas BRIPKA Soptiyono.
EDITOR : IVI HAMZAH