LAPORAN : RAMSON
LAHAT, Gemasriwijaya – Tersangka kasus dugaan tindak pidana Pencurian Dengan Pemberatatan sebagaimana dimaksud pada pasal 363 KUHP dengan modus jambret Hanphone (HP) sempat melarikan diri usai melakukan aksi kejahatan tersebut.
“Pelarian tersangka terhitung tiga hari dari kejadian, kini telah kami amankan,” jelas Kapolres Lahat, AKBP Achmad Gusti Hartono SIK melalui Kasat Reskrim, AKP Kurniawi HB SIK kepada media ini. Jum’at (28/5/2021).
Diakui Kasat, sebelum diamankan, tersangka Y (18) pekerjaan sopir warga Desa Tanjung Payang Kecamatan Lahat melalui keluarganya sudah dihimbau agar segera menyerahkan diri dan diantar ke Kantor Satreskrim Polres Lahat.
“Akhirnya pada hari Kamis, 27 Mei 2021 sekira pukul 20.00 Wib tersangka Y didampingi keluarganya menyerahkan diri ke kantor kami untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” ungkap Kasat.
Seperti yang diberitakan media ini kemarin, Baur Humas Polres Lahat, AIPTU Lispono menjelaskan tersangka inisial R (18) warga Desa Manggul Kecamatan Lahat berhasil diamankan usai menjambret di Simpang Srinanti Kelurahan RD PJKA Kecamatan Lahat. Sedangkan teman R, inisial Y berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kronologi kejadian sebelum diamankan, pada Senin 24 Mei 2021 sekira jam 20.00 Wib di simpang Srinanti tersebut tersangka R bersama temannya menggendarai motor honda CB 150 R dan merampas HP OPPO A31 warna biru dengan IMEI 860883042972651 milik korban yang mengalami kerugian sekira Rp.4.999.000.
“Korban bernama Thirisia usia 25 tahun warga Kelurahan Kota Negara Kecamatan Lahat saat itu sedang duduk diatas sepeda motor. Kemudian korban berteriak jambret lalu dikejarnya sekitar 100 meter dan dua tersangka melarikan diri ke arah RD PJKA hingga menabrak warga RD PJKA yang sedang bermotor,” urai AIPTU Lispono.
Setelah menambrak warga yang sedang bermotor itu kedua tersangka jatuh tersungkur ke aspal dan kemudian diamankan oleh warga sekitar dan dibawa ke RSUD Lahat untuk dilakukan pengobatan. Namun, 1 tersangka inisial Y berhasil melarikan diri
“Selanjutnya tersangka R dilakukan pengobatan kemudian diamankan berikut barang bukti 1 buah senjata tajam jenis pisau, 1 unit motor CB 150 R warna merah maroon dan 1 Unit HP korban ke Satreskrim Polres Lahat Untuk tindak lanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku,” pungkas AIPTU Lispono. ****