LAPORAN : RAMSON
LAHAT, Gemasriwijaya – Lagi-lagi Sat-Narkoba Polres Lahat kembali mengamankan terduga Pelaku peredaran Nakoba di wilayah hukumnya. Kali ini, JM (19) warga Desa Tanjung Aur, Kecamatan Kikim Tengah, Kabupaten Lahat Sumatera Selatan yang harus berurusan dengan hukum, lantaran dirinya kedapatan menyimpan Narkoba jenis Sabu siap edar, pada Senin tanggal 24 Mei 2021 kemarin di kediamannya.
Penangkapan terhadap JM ini seperti diungkapkan Kapolres Lahat, AKBP. Achmad Gusti Hartono, SIK didampingi Kasat Narkoba, AKP. Zulfikar, SIK melalui Kasubbag Humas, Iptu. Hidayat yang disampaikan Paur Humed, Aiptu. Lispono, SH pada Selasa (25/5/2021).
“Benar, JM diamankan sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : -LP/A-79/V/2021/Sumsel/Res Lahat, Tanggal 24 Mei 2021 dengan status sebagai Pengedar,” ungkap Lispono.
Untuk Barang Bukti (BB), lanjut dia, berupa 48 paket kecil serbuk kristal putih yang terbungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 10, 40 gram, 4 lembar plastik klip transparan.
“Pengungkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa akan terjadi transaksi narkotika jenis sabu di Tempat Kejadian Perkara (TKP), kemudian petugas melakukan penyelidikan. Setelah sasaran orang dan tempat diketahui, selanjutnya pada hari Senin tanggal 24 Mei 2021 sekira jam 18.30 wib dilakukan tangkap tangan terhadap JM”, kata Lispono.
Ditambahkannya, saat dilakukan pemeriksaan di dalam kamar JM, petugas mendapatkan BB di dalam lemari pakaian yang ada di kamar milik JM. Oleh JM, diakui bahwa BB tersebut adalah miliknya yang didapat dari E (22) juga warga Desa Tanjung Aur, Kecamatan Kikim Tengah Kabupaten Lahat dengan cara dititipkan untuk jual kembali.
“Selanjutnya, JM berikut BB yang didapat dibawa ke Polres Lahat, guna untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut”, tutup dia.
Editor : Ivi Hamzah