Home / HUKUM & KRIMINAL / Perkara Dugaan Korupsii DD Perangai Dipastikan Lanjut ke Pengadilan Tipikor 

Perkara Dugaan Korupsii DD Perangai Dipastikan Lanjut ke Pengadilan Tipikor 

LAPORAN : UJANG

LAHAT, Gemasriwijaya – Setelah proses Penyidikan yang dilakukan Jaksa Penyidik Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Lahat terhadap dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Dana Desa (DD) Perangai Kecamatan Merapi Selatan, Kabupaten Lahat dengan terduga pelaku adalah AN selaku mantan Kepala Desa (Kades)nya, kini memasuki babak baru.

Pasalnya, hari ini, Senin (24/5/21) pihak Penyidik telah melimpahkan berkas dan terduga pelaku AN kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang notabenenya akan segera dilimpahkan “Melenggang’ ke Pengadilan Negeri Tipikor di Palembang.

Kepastian hukum terhadap penanganan perkara yang terus dikebut prosesnya oleh Kejari Lahat ini, seperti yang diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lahat, Fitrah, SH melalui Kasi Pidsus, Anjasra Karya, SH dan Kasi Inteligen, Faiysal Basni, SH usai penyerahan terduga pelaku ANT dan berkas perkara di Kantor Kejari Lahat.

“Ya, hari ini dilimpahkan berkas perkara serta Barang Bukti dan tersangka ANT (Tahap II) dari Jaksa Penyidik ke JPU untuk kemudian dilanjutkan ke Pengadilan Tipikor di Palembang”, kata Faisyal membenarkan adanya pelimpahan ini.

Disampaikan Faisyal, sejak dilakukan penahanan tahap pertama, AN telah berupaya mengembalikan uang kepada Negara sebesar 41.300.000 rupiah sebagai pengganti kerugian Negara atas perbuatannya yang telah menyalahgunakan DD sebesar 376.704.800 rupiah yang ditilapnya dari pencairan DD berjumlah 964.000.000 rupiah di tahun anggaran 2018 silam.

“Apabila AN tidak mengembalikan sisa kerugian Negara, maka kita akan lakukan penyitaan harta bendanya untuk menggantikan kerugian Negara”, sebut Faisyal.

Selaku Kasi Pidsus, Anjas juga menguraikan, bahwa AN disangkakan melakukan tindak pidana korupsi, sehingga dituntut primeir pasal 2 (1) dan subsidier pasal 3 (1) Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diperbahrui dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

“Untuk ancaman pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun”, urai Anjas.

Terhadap AN sendiri, kata Anjas, masih akan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan sejak 24 Mei 2021 sampai dengan 12 Juni 2021 untuk kemudian baru dilimpahkan ke PN Tipikor.

“Sembari kita menunggu pengembalian sisa kerugian Negara dari pihak AN. Karena kita tidak hanya melakukan proses pidananya saja, akan tetapi kita tetap berusaha juga untuk mengembalikan kerugian Negara tersebut. Yang pasti, kasus ini sesegera mungkin kita limpahkan ke PN Tipikor Sumsel di Palembang”, pungkasnya.

Sementara itu, terduga pelaku AN melalui Kuasa Hukumnya, Rusdi Hartono Somad, SH menyampaikan bahwa pidaknya menyerahakan sepenuhnya proses perkara tersebut kepada lembaga peradilan. “Kita ikuti saja proses hukumnya sesuai aturan yang berlaku”, kata Rusdi, singkat.

Untuk diketahui, bahwa sebelumnya AN telah ditahan Kejaksaan Negeri Lahat atas kasus pembangunan infrastruktur desa secara fiktif di Desa Perangai Kecamatan Merapi Selatan, Kabupaten Lahat, sehingga pada hari Kamis 22 April 2021 lalu, AN diamankan Kejari Lahat.

Mengutif dari sebuah media lahatpedia.com, Kajari Lahat, Fitrah, SH melalui Kasi Pidsus, Anjasra Karya, SH menjelaskan, bahwa ditangkapnya mantan Kades tersebut, karena AN diduga telah melakukan tindak pidana korupsi DD pada saat tahun anggaran 2018 .

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, mantan Kades inisial A ini kita tetapkan sebagai tersangka. Saat ini kita titipkan di Lapas Kelas II A Lahat untuk 20 hari depan,” ujar Anjas didampingi Kasi Intel Kejari Lahat Faisal Basni, SH.

Disampaikan Anjar, dugaan tindak pidana korupsi dilakukan tersangka dengan mengadakan bangunan fiktif salah satunya berupa Posyandu dan atas perbuatan tersangka, negara mengalami kerugian ratusan juta rupiah.

Selain itu, Anjasra mengungkapkan bahwa berdasarkan keterangan tersangka, ia mengakui perbuatannya telah menyalahgunakan dana desa untuk kepentingan pribadi. Salah satunya adalah digunakan tersangka pada saat Pileg (Pemilihan Legislatif).

“Tersangka dalam pemeriksaan mengakui perbuatannya dan menggunakan dana desa untuk kepentingan pribadinya. Selain bangunan fiktif berupa Posyandu, dana desa tersebut digunakan tersangka untuk kampanye pada saat Pileg tahun lalu,” pungkasnya.

 

Editor : RON

Check Also

Jum’at Berkah, Tim Relawan YM-BM Barbagi Nasi Kotak di Pasar Lama

Author: Nopi LAHAT, GmS – Ratusan porsi nasi kotak dibagikan oleh tim relawan Yulius Maulana …