LAPORAN : SMSI
PALI, Gemasriwijaya – Sejumlah anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) terpilih di Kecamatan Tanah Abang kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) memprotes adanya dugaan iuran dari oknum pejabat di Kecamatan Tanah Abang untuk biaya pelantikan mereka pada tanggal 10 Mei 2021 kemarin.
Isu adanya iuran untuk biaya pelantikan anggota BPD ini berhembus kencang, dimana disebut BPD per desa yang akan dilantik diminta pungutan senilai 2,5 juta rupiah. Beberapa anggota BPD merasa berkeberatan dengan besarnya uang iuran mengingat pungutan tersebut tidak jelas peruntukannya.
“Yo kemari tu kan die ini, ape namenye minta 2,5 juta kan arahan die kan, tapi rase-rasenye diturunke 250 ribu per orang itu kan, mak itu. Duo juta setengah itu untuk satu desa pertama terbit kemari, pertama kali komunikasi kemari kan. Terus oleh karne kami dak galak bayar, kate die sumbangan sukerela bae, jadi turun 250 ribu perorang,” kata (YN) salah satu anggota BPD yang saat dibicangi tim media via selularnya, Senin malam (10/05/21).
Dia menuturkan tidak tahu persis nama oknum pejabat Kecamatan yang meminta pungutan dan untuk apa peruntukan uang iuran tersebut.
“Itulah tadi ni kan yang ade disitu, yang siape namenye pak apo, aku lupo aku, dio itu kan kato dio oleh karne aku yang keras dak galak bayar kan, karne idak jelas duit untuk ape die, kalu memang duit itu terterah tertulis memang ade ini kami sebagai BPD ini siap berapun itu, man dak katek bejual-jualan dulu pak, mak itu, oleh dak katek kejelasan jadi kami dak tau lom pacak nak bayar, nak duit ape bayarnye,” terangnya.
Dia menyebut dari lima BPD masing-masing desa, hanya ada empat desa yang sudah menyetor uang iuran tersebut.
“Yang sebagian kalu dak salah kemufakatan yang empat desa itu sudah desa yang belom satu desa bae yang belom infromasi kan, cuman pastinyo dak tau aku karno dak de tebuka ye, Tanah Abang Utara, Bumiayu, Desa Raja, la sudah kabar-kabarnyo cuman dak tau yang pastinyo makmano, udeh kesepakatan empat desa itu dak tau yang mane sepakatannye, kami mbenei desa kami bae, yang jelas kami memabaya,” ungkapnya.
Selain itu, bahwa pihaknya sempat bingung dengan ulah panitia pelantikan. Mereka sangat menyesalkan atas tindakan oknum pejabat kecamatan Tanah Abang karena pihaknya berkeberatan membayar uang setoran, mereka diminta menyusun kursi dan membersihkan tempat acara pelantikan.
Ditegaskan dia, bahwa pihaknya bukan tidak mau membayar uang iuran tersebut, tetapi pihaknya ingin tahu kejelasan aturan untuk apa uang yang mereka setor.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) kabupaten PALI A. Ghani Akhmad, SH saat dikonfirmasi tim media tidak menanggapi substanti pertanyaan yang disampaikan wartawan.
“Kalu mau konfirmasi sebelum berita diterbitkan, tetapi bila sudah diterbitkan ini bukan lagi konfirmasi adindo tkasih,” tulisnya singkat di pesan Whatsapp-nya.
Diwaktu terpisah, Kepala Bidang Pemerintahan Desa DPMD PALI Rizal Pahlevi, AP, M.Si mengatakan pihaknya tidak mengetahui Pemerintah Kecamatan Tanah Abang melakukan pelantikan anggota BPD lima desa di Kecamatan Tanah Abang yang digelar pada Senin tanggal 10 Mei 2021.
“Untuk pelantikan anggota BPD ini kita sudah menyurati Camat untuk melaksanakan pelantikan, untuk teknisnya itu memang diatur oleh Camat, kebetulan pada saat pelantikan dinas PMD tidak diundang,’ ujarnya.
Tim media mencoba menghubungi pihak Kecamatan Tanah Abang, namun sampai berita ini diterbitkan Camat Tanah Abang Adriand Edison, ST dan Plt Kasi Pemerintahan Mustar Alimin belum memberikan tanggapannya.
Dalam kesempatan itu Camat Tanah Abang melantik 7 anggota BPD Desa Raja, 5 anggota BPD Desa Tanjung Dalam, 7 anggota BPD Desa Tanah Abang Utara, 7 anggota BPD Desa Tanah Abang Jaya, dan 5 anggota BPD Desa Muaradua.
Laporan : Rilis Resmi SMSI PALI