LAPORAN : TIM SMSI Lahat
LAHAT, Gemasriwijaya – Sempat mencuat beberapa hari terakhir di sejumlah media Online di Sumsel, Dugaan Pungutan Liar (Pungi) dalam proses Penerbitan Surat Izin Depot Kayu tidak dipermasalahkan lagi oleh Indra (50) selaku pemohon izin tersebut.
“Uang saya keluarkan untuk penerbitan izin usaha depot kayu telah saya terima kembali, nominal pengembalian sesuai dengan keinginan yang saya sampaikan kepada adek wartawan waktu itu dan saat ini tidak ada permasalahankan lagi,” ujar Indra saat ditemui awak media di ruang kerjanya.
Indra, selaku pengusaha menjelaskan, bahwa sebelumnya telah terjadi miskomunikasi dalam proses penerbitan izin depot kayu itu, antara dirinya dengan AR alias IR salah satu oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Lahat.
“Alhamdulillah, saat ini miskomunikasi itu telah diselesaikan dengan Hafis selaku Kasi dan juga bersama Kabidnya. Sedangkan AR alias IR ketika diajak bertemu, sampai saat ini belum memberikan jawaban,” jelasnya.
Kendati demikian, lanjut Indra, saat ini dokumen izin depot kayu itu telah terbit dan dikantonginya. Sedangkan, permasalahan yang sempat ada sebelumnya dalam proses pembuatan izin tersebut telah dianggap selesai bahkan tidak akan dipersoalkan nya lagi.
“Untuk itu secara pribadi tetap berterima kasih kepada pihak DPMPTSP, karena yang terpenting bagi saya adalah semua bisa membaik dan usaha saya tetap bisa berjalan dengan baik,” tukasnya.
Setali tiga uaang, hal serupa juga diungkapkan Hafis saat disambangi wartawan, Senin (3/5/2021), ia menerangkan bahwa permasalahan proses penerbitan izin oleh pemohon Indra yang sebelumnya sempat mencuat di beberapa media, kini tidak lagi dipersoalkan.
“Alhmdulillah miskomunikasi antara saya dengan Kak Indra telah diselesaikan dan saat ini beliau tidak mempermasalahkannya lagi,” terang Hafis.
Editor : Ivi Hamzah