LAPORAN : SMSI
LAHAT, Gemasriwijaya – Terkait penyekatan arus mudik secara nasional, akibat adanya larangan mudik oleh Pemerintah. Kepolisian Resor (Polres) Lahat telah mendata 5 titik yang akan didirikan Pos Chek Point atau Pos Penyekatan. Hal itu dikatakan langsung Kapolres Lahat AKBP Achmad Gusti Hartono SIK saat ditemui awak media di ruang kerjanya. Senin (3/5/2021).
“Kabupaten Lahat banyak pintu masuk baik dalam Kabupaten/Kota Provinsi Sumsel maupun antar provinsi. Sebab Kabupaten Lahat berada di jalur lintas sumatera,” sambungnya.
Diuraikan Kapolres, Pos Penyekatan akan didirikan di Kelurahan Lebuai Bandung Kecamatan Merapi Timur yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Muara Enim.
Lalu lanjutnya, Pos Penyekatan juga berada di Kecamatan Kikim Barat yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Empat Lawang, kemudian di Desa Muara Siban Kecamatan Pulau Pinang yang berhubungan dengan Kota Pagaralam.
“Selanjutnya didirikan juga Pos Penyekatan di Desa Air Dingin Baru Kecamatan Tanjung Tebat yang juga berhubungan langsung dengan Kota Pagaralam dan di Kecamatan Sumendo Muara Enim, serta Pos Penyakatan berada juga di Kecamatan Tanjung Sakti PUMI berbatasan langsung dengan Provinsi Bengkulu,” bebernya.
Kapolres mengungkapkan, kalau antar kabupaten sebagaimana dengan surat edaran Gubernur Sumsel mengenai tentang larangan mudik, apabila syarat-syarat memenuhi antara lain adanya surat keterangan sehat dari Dinas Kesehatan maka diperbolehkan melintasi.
“Dan apabila tidak mengantongi surat keterangan negatif Covid-19, kendaraan dilarang melintas dalam Provinsi Sumsel. Sedangkan antar provinsi harus memutar balik,” pungkas Kapolres.***