LAPORAN : NOPIRIADI
LAHAT, Gemasriwijaya – Sesuai peraturan dan himbauan dari Presiden Republik Indonesia Joko Widodo dan jajaranya, tentang larangan melakukan kegiatan tahunan mudik di hari raya Idul Fitri 1442 H, pada tahun ini untuk tidak melakukan mudik lebaran, bagi masyarakat yang ada di perantauan guna menekan angka penyebaran virus corana yang mana masih ada di Republik Indonesia.
Maka dari itu pada saat menutup kegiatan Jumat Sedekah, Bupati Lahat, Cik Ujang SH menghimbau kepada masyarakat Kabupaten Lahat yang masih di perantauan agar jangan melakukan kegiatan Mudik Lebaran Idul Fitri tahun ini, guna mencega penyebaran Covid- 19 di Kabupaten Lahat.
“Saya harap dengan adanya keputusan larangan mudik lebaran Idul Fitri tahun ini, agar Masyarakat Kabupaten Lahat yang ada di perantauan, agar menahan untuk pulang kampung walaupun sudah menahan rindu kepada sanak keluarga, ” himbaunya, Minggu (02/05).
Masih kata Cik Ujang, kalau rindu dan mau maaf- maafan kepada sanak keluarga dan sahabat, sementara ini bisa lewat aplikasi Hp saja dan uang THR bisa dikirim saja.
“Larang mudik ini tidak lain demi memutus matarantai Covid- 19 yang masih melanda dan menjaga keluarga kita dari penyebaran Covid- 19,” pesanya.
Editor : Ivi Hamzah