LAPORAN : TIM Liputan SMSI Lahat
LAHAT, Gemasriwijaya – Diduga terjadi perbuatan melawan hukum jenis Pungutan Liar (Pungli) yang dilakukan Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Lahat, kuat dugaan tidak sebatas isu saja. Pasalnya, setelah dikonfirmasi pada beberapa pihak perbuatan tidak terpuji itu memang benar adanya.
Sesuai dengan data virtual yang tercantum dalam keterangan transfer tertanggal 28 Oktober 2020 pada jam 15:37:08, Pungli dimaksud berjumlah 5 juta rupiah dengan Deskripsi Bayar Izin Depot yang ditransfer oleh seorang pengusaha depot kayu berinisial IS (57) kepada pemilik rekening salah satu bank swasta atas nama H yang tak lain adalah salah satu oknum ASN di DPMPTSP Kabupaten Lahat.
Dikatakan IS (57) yang menurutnya sudah memenuhi semua persyaratan untuk membuat izin depot kayunya di sekitar Desa Manggul Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat merasa sangat dirugikan akibat ulah oknum ASN tersebut. Sebab, dirinya merasa terpaksa harus mengeluarkan uang sebesar 5 juta tersebut demi kelancaran usahanya. “Sejak dulu aku berharap duit dikembalikan oleh mereka (Oknum ASN yang meminta pungutan), tapi kutunggu-tunggu sampai sekarang duitnya tidak dikembalikan. Mamang ada mereka mau mengambalikannya, tapi dengan jumlah Cuma 500 ribu saja. Yang jelas saya tidak terimalah”, ungkap IS saat dihubungi Tim Liputan SMSI Lahat, Jumat (30/4/2021).
Diterangkan IS, bahwa saat itu (Ketika akan membuat izin) mereka I, F dan H datang ke depot dan meminta sejumlah uang tersebut yang kata mereka atas perintah ME selaku Kabidnya. Namun ketika ditanyakan pada ME dan HA (Kepala Dinasnya), ternyata mereka tidak meminta uang tersebut. “Nah, berarti kan tidak ada dana itu keluar. Padahal uangnya sudah saya transfer. Bahkan sampai sekarang mereka tidak mau mengangkat telepon saya”, akunya lagi.
Ditanya soal izin yang dibuat, IS mengaku sudah terbit dan sudah dipegangnya. Akan tetapi dirinya masih mengharapkan agar uang tersebut dikembalikan. “Balikkan sekitar 3 juta, juga nggak apa-apa. Tolonglah”, keluhnya.
Sedangkan Yahya selaku Kepala DPMPTSP Kabupaten Lahat, saat dikonfirmasi terkait hal itu mengaku tidak mengetahui sama-sekali akan kejadian itu dengan alasan dirinya baru menjabat. “Aku tidak tahu-menahu akan hal itu, itu bukan urusan aku. Tapi itulah, jika kasus itu naik, maka nama dinas yang tercoreng, itu aja. Paling oknumnya yang akan kena, sebab aku tidak terlibat sama-sekali di situ. Aku baru masuk dan tidak tahu apa yang dilakukan anak-anak (I, P dan H) itu, paling akan kita sanksi peringatan keras pada oknum pegawai yang melakukan Pungli”, saut Yahya.
Sesuai amanat Pasal 12 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Pidana Korupsi, khusunya bagi siapa yang telah melakukan Pungli diancam hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun. Sedangkan pada Pasal 368 KUHP, pelaku pungli juga bisa dijerat dengan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan bulan.
Merujuk pada amanat Perpres nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli), yang selanjutnya disebut Satgas Saber Pungli, maka ditegaskan bahwa masyarakat dapat juga berperan serta dalam pemberantasan pungutan liar, baik secara langsung maupun tidak langsung melalui media elektronik atau non elektronik, dalam bentuk pemberian informasi, pengaduan, pelaporan dan atau bentuk lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Editor : Jack Ivi Hamzah