LAPORAN : SMSI
LAHAT, Gemasriwijaya – Guna melengkapi persyaratan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Perangkat Desa Pulau Panggung Kecamatan Tanjung Sakti PUMI yang mengalami pemecatan secara sepihak oleh oknum kades, hari ini kembali menyambangi Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lahat.
“Kedatangan kami ke kantor Pemkab Lahat dalam hal ini ke Pak Bupati, bertujuan menyampaikan berkas surat sanggahan untuk melengkapi Persyaratan ke PTUN,” jelas Sekretaris Desa (Sekdes) Pulau Panggung, Rizal. Senin (26/4//2021).
Rizal yang mewakili 7 Perangkat Desa Pulau Panggung, menambahkan bahwa berkas surat sanggahan itu telah diterima oleh petugas dari Bagian Protokol Setda Lahat.
“Sebelumnya peroses demi proses sudah kami laksanakan. Namun hingga kini belum ada perkembangan dari Instansi terkait seperti Camat Tanjung Sakti PUMI dan Pj Kades,” ungkap Rizal.
Sedangkan, lanjutnya, pihak Inspektorat Lahat yakni IBAN 1 yang menangani permasalahan Perangkat Desa dan PJ Kades Pulau Panggung tidak ada di tempat alias dinas luar.
Rizal berharap kepada Pemkab Lahat agar segera menindaklanjuti permasalahan yang ada. Sebab sudah 2 bulan lebih perkara ini belum ada kejelasannya dan bahkan demi mempertahankan hak, dirinya sudah 10 kali ke Lahat.
“Sampai hari ini, Camat Tanjung Sakti PUMI dan Pj kades Pulau Panggung, belum pernah merespon atau menindak lanjuti permasalahan memberhentikan perangkat desa secara sepihak ini,” tandas Rizal.
Sementara itu, hingga berita ini ditayangkan Camat Tanjung Sakti PUMI belum bisa dikonfirmasi terkait permaslahan tersebut.
Untuk diketahui, bahwa sebelumnya Pjs. Kades Pulau Panggung Kecamatan Tanjung Sakti Pumi, EL telah memecat sebanyak 7 Perangkat Desanya secara sepihak.
Atas perlakuan yang dinilai tidak prosedural tersebut, maka 7 Perangkat Desa Pulau Panggung tersebut mencari keadilan ke PTUN dengan Termohon EL sebagai Pjs. Kadesnya.***