Home / HUKUM & KRIMINAL / Siswi SMP Jadi Korban Nafsu Bejat Ayah Tiri

Siswi SMP Jadi Korban Nafsu Bejat Ayah Tiri

LAPORAN : HUMRES 

LAHAT, Gemasriwijaya – Gila…, benar-benar gila..!. Betapa tidak, dia adalah seorang bocah perempuan yang berusia 15 tahun dan masih berstatus sebagai seorang Pelajar di sebuah SMP di Kecamatan Merapi Barat, Kabupaten Lahat yang harus menanggung trauma berkepanjangan akibat telah digagahi ayah tirinya S (77) berkali-kali.

Terungkapnya ulah bejat sang ayah tiri yang sudah berkepala putih ini, setelah R (47) ibu korban mendapat laporan saksi bahwa suaminya tengah melampiaskan nafsu bejatnya dengan menyetubuhi korban di rumahnya sendiri. Mengetahui hal buruk itu, R lalu melaporkan suaminya ke Satreskrim Polres Lahat dengan STBL nomor : LL / B – 86 / IV / 2021 / SUMSEL / RES LAHAT Tanggal 03 April 2021.

Informasi dihimpun, saat kejadian itu hari Sabtu tanggal 3 April 2021 sekira jam 09.00 WIB, bertempat di kediaman korban di sebuah desa dalam Kecamatan Merapi Barat, S dengan ganas menggagahi korban. Perlakuan itu diketahui oleh saksi RP.

Selanjutnya, saksi memberitahukan kejadian tersebut kepada ibu kandung korban. Kemudian saat ditanya ibu kandungnya, korban membenarkan kejadian tersebut serta korban mengaku sudah sering melakukannya dengan ayah tirinya S pada saat ibu korban tidak ada di rumah.

Atas kejadian tersebut, korban mengalami trauma dan ibu korban merasa tidak senang dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lahat untuk ditindak lanjuti sesuai hukum yang berlaku.

Mendapat laporan, pada hari Senin tanggal 5 April 2021 sekitar jam 20.00 WIB, tersangka S berhasil diamankan petugas Satreskrim Polres Lahat di rumah tersangka di sebuah desa dalam Kecamatan Merapi Barat Kabupaten Lahat. Setelah ditangkap, tersangkapun diamankan dan dibawa ke Polres Lahat untuk dimintai keterangan.

Kapolres Lahat, AKBP. Achmad Gusti Hartono, SIK didampingi Kasat Reskrim melalui Kasubbag Humas, Iptu. Hidayat yang diutarakan Paur Humed, Iptu. Lispono, SH membenarkan kejadian dan penangkapan terhadap tersangka.

“Benar, telah terjadi persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Hal ini sebagaimana dimaksud dalam UU 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak pasal 81 ayat (3)”, terang Lispono, Selasa (6/4/2021).

 

Editor : RON

Check Also

Jum’at Berkah, Tim Relawan YM-BM Barbagi Nasi Kotak di Pasar Lama

Author: Nopi LAHAT, GmS – Ratusan porsi nasi kotak dibagikan oleh tim relawan Yulius Maulana …