LAPORAN : ACENG
PAGARALAM, Gemasriwijaya – Satres Narkoba Polres Pagaralam kembali mengamankan tersangka Dino (22) yang memiliki Dan menyimpan Narkoba Jenis Ganja ,dimana Dino ditangkap Pada hari jumat 02/04 sekira pukul19.00 di Ulu Rurah Kecamatan Pagaralam Selatan Kota Pagar Alam.
Kapolres Pagaralam AKBP Dolly Gumara SIK, Didampingi Kasat Narkoba Polres Pagaralam IPTU Faizal Kamil SH, melalui KBO Narkoba IPDA Yoga S, didampingi Kanitres Narkoba Bripka Heri Sarum SH membenarkan adanya penangkapan tersebut Dimana tersangka Dino ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya peredaraan narkoba di wilayah Ulu Rurah Kecamatan Pagaralam Selatan, Senin (05/04)
“Dari tangan tersangka Polisi berhasil mengamankan ganja dengan berat 3,8 gram dan selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Pagaralam untuk dikembangkan lebih lanjut,” ucap Ipda Yoga.
Bripka Heri Sarum menambahkan selain mengamankan tersangka Dino Satuan Res Narkoba juga mengamankan dua tersangka lainnya yakni Anggi (30) dan Wido (26) dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan
• 8 (delapan) paket yg diduga narkotika jenis Shabu dengan berat 1,7 gram
• 2 (dua) lembar uang pecahan Rp. 100.000,-
• 1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 50.000.,-
• 2 (dua) buah Hp jenis oppo dan evercrosa
• 2 (dua) buah dompet
“Dari penangkapan kedua tersangka ini Polisi menjerat dengan pasal 114 UU Narkotika No 35 Tahun 2009 dengan Ancaman penjara di atas lima tahun,” tegas Heri.
Sementara itu Kasat Narkoba Polres Pagaralam Iptu Faizal Kamil SH, menghimbau kepada masyarakat agar tidak segan untuk melaporkan segala bentuk tindakan narkoba karena semua hanya benci dengan perbuatan mereka bukan orangnya.
“Ayo kita jaga keluarga kita dari Narkoba, kalau bukan kita siapa lagi yang akan menolong keluarga kita dan kalau bukan sekarang kapan lagi kita berbuat,” ajaknya.
Editor : Ivi Hamzah
Aceng