Laporan : Dedi S
MUARAENIM, Gemasriwijaya-Sebelumnya, penegak perda Satuan Polisi Pamong Praja (POL PP) Kabupaten Muara Enim sudah mengeluarkan statement tegas akan melakukan penutupan tempat hiburan yang tidak berizin di Kabupaten Muara Enim.
Namun sayangnya statemen POL PP itu hanyalah pepesan kosong, tidak ada ketegasan sama sekali. Terbukti sampai saat ini tempat hiburan tidak memiliki izin masih terus beroperasi.
Hal ini disampaikan Pemerhati Pembangunan Sumsel, M Ary Asnawi, Minggu (28/03/2021).
” Penegak Perda Kabupaten Muara Enim tolong tegaslah, buktikan statemen yang pernah diucapkan. Tutup tempat hiburan tidak berizin, tanpa pandang bulu, jangan plin plan, kalau tidak ada apa apanya ” Ucap lelaki yang akrab disapa Awi ini.
Dikatakan Awi, dari pantauan kelapangan sampai saat ini tempat-tempat hiburan atau karaoke yang tidak memiliki izin masih marak beroperasi di Kabupaten Muara Enim.
Hal ini tentu saja akan merongrong wibawa Kabupaten Muara Enim yang katanya Agamis, Berdaya Saing, Mandiri dan Sejatera.
“Motto Kabupaten Muara Enim yang Agamis, jadi ternoda oleh perbuatan segelintir orang yang cuma mencari keuntungan, tanpa memperhatikan dampaknya bagi kehidupan masyarakat di Kabupaten Muara Enim ” Ucap Awi.
“Kami menyimak, sepertinya pihak pihak terkait terkesan tutup mata dan belum melakukan tindakan apa apa terhadap tempat hiburan tidak berizin,” Imbuhnya.
Lanjut Awi, seharusnya pihak pihak pengusaha yang menggeluti dunia hiburan atau mendirikan tempat hiburan bisa tahu diri. Berani mendirikan tempat hiburan, sanggup juga mengurus perizinannya.
“Berani mendirikan tempat hiburan, sanggup juga mengurus izinnya. Tidak usah membusungkan dada dengan mengadakan tempat hiburan ilegal yang disinyalir cuma dengan mengandalkan oknum oknum,” Ujar Awi
“Saya sangat menyayangkan dari banyaknya tempat hiburan karaoke yang ada di Kabupaten Muara Enim cuma ada dua tempat atau pelaku usaha karaoke yang sudah memiliki izin TDUP, itu artinya tempat pelaku usaha karaoke yang lain ilegal. Namun madih petantang petenteng melakukan aktivitasnya ” Pungkas Awi.
Sedangkan sebelumnya Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Muara Enim “H Shopyan Aripanca SKom MSi sudah memberitahukan, di Kabupaten Muara Enim saat ini cuma ada 2 tempat hiburan yang sudah memiliki izin, beberapa waktu lalu membenarkan jika sampai saat ini cuma ada dua tempat pelaku usaha hiburan karaoke yang memiliki izin yakni Citra karaoke yang beralamat di Jalan Lintas Muara Enim – Palembang dan Four Brouther yang beralamat di kecamatan Gelumbang.
Itu artinya ada banyak pelaku usaha tempat hiburan karaoke di Kabupaten Muara Enim yang tidak memiliki izin (Ilegal), namun masih melakukan aktivitasnya.
Sementara itu terkait masih maraknya tempat hiburan karaoke tidak berizin. Kasat Pol PP sebagai penegak perda saat dimintai tanggapannya mengenai kapan akan melakukan tindakan tegas kepada para pelaku usaha karaoke yang tidak tidak berizin.
Melalui pesan WA nya, dia hanya menjawab kalau dirinya saat ini sedang dalam kondisi sakit dan sedang di opname di rumah sakit.
“Maaf sebelumnya saya lagi sakit sudah beberapa hari ini di opname di rumah sakit charitas palembang, sekali lagi saya minta maaf” tulisnya, Minggu (28/03/2021).
Editor : Ivi Hamzah