LAPORAN : DEDI
MUARAENIM, Gemasriwijaya – Gabungan LSM Anti Korupsi Sumatera Selatan melalui koordinatornya Alex Kajuda angkat bicara terkait laporan masyarakat EA, tentang lelang yang melalui PT Satria Bahana Sarana (PT SBS) anak Perusahaan PT Bukit Multi Investama (PT BMI).
Menurut informasi Alex PT.SBS sendiri, bergerak dalam bidang pengangkutan darat, konstruksi, perdagangan, pertambangan, perbengkelan dan jasa berkantor di Tanjung Enim.
“Sudah 6 tahun pihak PT.SBS melakukan aktivitas penambangan batubara sebagai anak perusahaan PT BMI sampai saat ini PT SBS belum mampu mencapai laba yang diharapkan dan disinyalir merugi,” kata Alex, Selasa (23/3/2021).
Dilanjutkan Alex, PT SBS melakukan lelang Asset Non Produktif (ANP), untuk menutupi hutang dengan pihak ke-tiga pada Februari lalu, yang dimenangkan oleh PT.DPA, ANP yang dilelang tersebut antara lain unit alat berat dan setelah dicek oleh ahli pemenang lelang, banyak yang tidak utuh lagi atau telah hilang seperti mesin, transmisi, dinamo start sudah sangat berbeda kondisinya ketika PT.BMI mengakuisisi PT.SBS aset tersebut dinyatakan utuh.
“Atas laporan EA tersebut, untuk itu Kami Gabungan LSM anti korupsi Sumatera Selatan mempertanyakan kemana kelengkapan aset non produktif tersebut,” tegas Alex.
Sementara itu Dirut PT.SBS Julismi saat dikonfirmasi melalui pesan WA, mengatakan perihal tersebut dilaksankan sesuai prosedural. “Kalau persoalan tender ANP adalah aksi biasa bagi korporasi untuk mengoptimalkan sumber daya dan secara ptosedural telah melewati tahapan persetujuan pemegang saham dan lainya.” Jelasnya
Ditambahkannya, lelang sudah sesuai aturan, serta kajian kajian pendukung. Dan ini telah dinilai oleh konsultan resmi yang sah sesuai auturan pengelolaan barang ANP. Dalam hal kelengkapan barang yang tidak lengkap adalah kondisi rill yang memang apa adanya karena peralatan rusak dan bekas, oleh karena itu panitia lelang dengan memberi kesempatan bagi peserta tender untuk melakukan pemeriksaan fisik dilapangangan untuk menaksir nilai, dan memprediksi kondisi fisik real dilapangan,” tambahnya.
Lanjutnya, mereka telah membuat berita acara bahwa mengakui telah melakukan pemeriksaan secara detail.
Jika ada peserta lelang abai atau lalai dalam memanfaatkan waktu yang diberikan untuk mengetahui kondisi alat dan melakukan biding tanpa pemeriksaan yang detail, maka tanggung jawab kesalahan lelang adalah resiko penawar lelang. Pihaknya punya berita acara yang menunjukan peserta lelang mengakui kalau sudah diberi kesempatan untuk melakukan cek fisik secara detail sebelum tender.
Namun demikian, masih kata Juliani, mereka menyadari bahwa peserta lelang personilnya ada yang tidak paham prosedur dan lalai melakukan pemeriksaan fisik yang menurutnya itu adalah resiko masing-masing. Tapi secara prosedural dan kerjasama telah dibuka agar proses dilakukan secara adil dan transparan
“Tapi kami menyadari bahwa peserta lelang personilnya ada yang tidak paham prosedur dan lalai melakuksn pemeriksaan fisik yang menurut kami itu adalah resiko masing masing. Tapi secara ptosedural dan kerjasama telah kami buka agar proses dilakukan secara adil dsn transparan. Untuk lengkapnya detail info bisa diklarifikasi ke Sekper SBS Pak Dayaningrat,” tutupnya.
Sampai dengan berita ini diturunkan Sekper SBS tidak memberikan jawaban.