Home / LAHAT / Pembangunan Stabling di Belakang Balaiyasa Diduga Salahi Aturan

Pembangunan Stabling di Belakang Balaiyasa Diduga Salahi Aturan

LAPORAN : SMSI

LAHAT, Gemasriwijaya – Pemerintah Kabupaten Lahat dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Satu Pintu serta Satuan Polisi Pamong Praja menghentikan sementara proyek pembangunan PT. Kereta Api Indonesia (KAI). Senin (22/3/2021).

 

“Pembangunan Stabling atau tempat parkir gerbong kereta api seluas 1,1 hektar yang dibangun oleh PT KAI yang berlokasi di belakang UPT Balayasa ini terpaksa kita hentikan sementara setelah dilakukan pengawasan kegiatan tersebut tak berizin,” ujar Kabid Penataan PPLH DLH, Eddy Suroso ST MSi di lokasi proyek PT KAI tersebut.

 

Dijelaskan Eddy, kegiatan pengawasan penataan lingkungan dari DLH dimulai awal Maret 2021 ini dan pada pengawasan tersebut ditemukan pelanggaran yang diatur oleh Undang-Undang (UU) nomor 32 tahun 2019 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

 

“UU nomor 32 itu sebagaimana telah diubah dalam UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja menjelaskan bahwa setiap kegiatan yang tidak berdampak penting wajib memiliki dokumen UKL UPL atau apabila kegiatan itu sudah berlangsung maka wajib memiliki dokumen dari DPRH,” sambungnya.

 

Dari dokumen itu akan memiliki persetujuan lingkungan dan dari kegiatan tersebut wajib juga miliki Izin Berusaha.

 

“Disini kita melihat ada pelanggaran dari adanya penambahan kegiatan Stabling dengan luas area 1,1 Hektar belum masuk dalam dokumen kajian UKL UPL yang dimiliki UPT Balasyasa Lahat seluas 9,6 Hektar pada tahun 2014. Sehingga kegiatan Stabling ini belum miliki Izin Berusaha,” terangnya.

 

Atas pelanggaran tersebut pihaknya akan melakukan penyegelan berupa peringatan bahwa mereka harus mengajukan proses perizinan terlebih dahulu. Baik perizinan yang berkaitan dengan lingkungan hidup sebagai persetujuan lingkungan, ataupun perizinan berusaha.

 

Dan, masih kata Eddy, dari perizinan berusaha itu akan menjadi dasar terbitnya Izin Mendrikan Bangunan (IMB). Namun, sampai sekarang permohonan perizinan tersebut belum diajukan oleh UPT Balayasa.

 

“Seharusnya ketika ada kegiatan ataupun ada penambahan kegiatan dokumen direvisi terlebih dahulu sebelum kegiatan itu dilaksanakan. Maka dari temuan ini akan diberikan sangksi administrasi stop tutup sementara sampai izin yang dimaksud terbit,” tegas Eddy.

 

Sementara perwakilan UPT Balaiyasa, Yadi selaku Kwality Kontrol menjelaskan adanya temuan pada kegiatan Stabling tempat untuk parkir gerbong kereta api ini akan ia laporkan ke pimpinannya.

 

“Adanya temuan ini kami akan laporkan ke pimpinan sesuai dengan berita acara yang telah ditandatangani untuk diteindaklanjuti dengan mengajukan izin oleh pihak ketiga yakni Kereta Api Proferti Manajemen atau KAPM seluas 1,1 Hektar,” ungkap Yadi.

Check Also

Hadirkan Artis Ibukota, YM-BM Gelar Pesta Rakyat

Author : Nopi   LAHAT SUMSEL, MLCI – Hampir 80 persen persiapan Pesta Rakyat yang …