Laporan : Ganda Coy
LAHAT, Gemasriwijaya– Terkait adanya permasalahan di Partai Domokrat, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kabupaten Lahat gelar Konferensi Pers dan nyatakan sikap terkait permasalahan yang ada, kegiatan tersebut dilakukan di Kantor DPC Partai Demokrat Kabupaten Lahat tepatnya di Jalan Lembayung Keluruhan Bandar Agung Kecamatan Lahat. Jumat (19).
Konferensi Pers tersebut langsung diikuti oleh Ketua DPC Partai Demokrat Cik Ujang, SH didampingi Sekjenya, Wakil Ketua, berserta jajaran DPC Partai Domokrat Kabupaten Lahat Sumatera Selatan.
Maklumat Partai Demorat Kabupaten Lahat yang dibacakan olah Wakil Ketua DPC Partai Demokrat Lahat, Ganda Taruna Sos mengatakan Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat (DPC PD) Kabupaten Lahat mengucapkan terimakasih dan apresiasi setinggi-tingginya atas dukungan publik kepada Partai Demokrat atas terjadinya Gerakan Pengambilalihan Kepemimipinan Partai Demokrat (GKP-PD) secara ilegal dan inkonstitusional yang merupakan perbuatan melawan hukum.
“Bersama ini kami, Ketua DPC, beserta seluruh Ketua PAC ( Pimpinan Anak (Cabang) Partai Demokrat se-Kabupaten Lahat mengumumkan kepada masyarakat agar membantu dan menginformasikan jika ada pihak- pihak perseorangan yang melakukan tindakan yang dapat merugikan
kepentingan hukum, kehormatan dan kedaulatan Partai Demokrat serta
menganggu kehidupan demokrasi di Indonesia, dengan Penjelasan sebbagai
berikut:
1. Bahwa kami solid dan setia kepada hasil kongres ke V Partai Demokrat yang
diselenggarakan pada 15 Maret 2020 di Jakarta, dibawah kepemimpinan Ketua
Umum Agus Harimurti Yudhoyono, dimana Kementerian Hukum Dan HAM RI
telah mengesahkan Kepengurusan (No. M.HH-15.AH.11.01 Tahun 2020) dan
AD/ART (No. M.HH.09-AH.11.01 Tahun 2020) serta telah diterbitkan dalam
Lembaran Berita Negara RI (no. 15 Tanggal 19 Februari 2021).
2. Bahwa lambang Partai Demokrat (termasuk panji-panjinya) telah didaftarkan
dan diakui oleh Negara sesuai dengan Nomor Pendaftaran IDM000201281
yang telah disahkan oleh Kementerian Hukum Dan HAM RI, Direktur Jenderal
Hak Atas Kekayaan Intelektual sejak 24 Oktober 2007, dan diperpanjang tanggal
3 Maret 2017, hingga 24 Oktober 2027. Pengesahan dimaksud menyatakan
bahwa pemilik merk/lambang Partai Demokrat tersebut adalah Partai Demokrat
yang beralamat di jalan Proklamasi No. 41 Menteng, Jakarta Pusat, 10320.
3. Bahwa telah terjadi Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat secara ilegal
dan inkonstitusional pada tanggal 5 Maret 2021 yang bertempat di Sidolangit,
Sumatera Utara, dimana baik dari aspek penyelenggaraan, kepemilikan suara,
penggunaan atribut, serta produk yang dihasilkan bertentangan dengan Surat
Keputusan Pemerintah yang telah diterbitkan dalam Lembaran Berita Negara
Tentang Kepengurusan, AD/ART dan Lambang Partai, (Point 1 dan 2).
4. Bahwa patut diduga ada pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab yang akan
membentuk kepengurusan, menggunakan Lambang/merk Partai (termasuk
atributnya) Partai Demokrat dan membuka kantor mengatasnamakan Partai
Demokrat secara tidak sah dan melawan hukum.
5. Mengingatkan bahwa penggunaan merk/lambang, (atribut) Partai Demokrat
secara ilegal adalah perbuatan melawan hukum dan dapat di tuntut secara
hukum berdasarkan pasal 100 ayat (1) undang-undang nomor: 20 tahun 2016
tentang Merk dan Indikasi Geografis menerangkan bahwa Setiap orans yang
dengan tanpa hak menggunakan merk yang sama pada keselurunainya dengan merk terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/ atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (ima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp.2.000.000.000,- (dua miliar rupiah).
6. Apabila masyarakat mengetahui atau menemukan kejadian tersebut
sebagaimana point 4 diatas, mohon agar dapat melaporkan kepada
Fengurus Partai Demokrat di daerahnya atau dapat menghubungi nomor
Telphone 0852 7304 7195. Demikianlah maklumat ini atas kerjasamanya kami ucapkan terimakasih, “tegasnya.
Sementara Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Lahat, Cik Ujang, SH mengatakan bahwah pengurus dan jajaranya tidak terpecah belah, selalu kompak dan bersatu mendukung Agus Harimurti Yudhoyono sebagai Ketua Umum Partai Demokrat.
“Kami seluruh pengurus DPC Partai Demokrat Kabupaten Lahat Sumatera Selatan berserta Fraksi Partai Demokrat dengan tegas menyatakan, kami DPC Partai Demokrat Kabupaten Lahat setia, soliid dan tegak lurus mendukung kepemimpinan ketua umum Agus Harimurti Yudhoyono, serts tunduk dan ptuh pada konstitusi Partai yang Sah Ad/Art Demokat tahun 2020, ” tegasnya secara bersama.
Editor : Ivi Hamzah