Home / LAHAT / Pemberhentian 10 Perangkat Desa Sindang Panjang Dianggap Janggal

Pemberhentian 10 Perangkat Desa Sindang Panjang Dianggap Janggal

LAPORAN : SMSI

LAHAT, Gemasriwijaya – Kemarin, Rabu (10/3/2021) Perangkat Desa Sindang Panjang Kecamatan Tanjung Sakti PUMI kepada media ini menganggap keputusan Oknum Pjs Kepala Desa (Kades) Zaiman Sasi janggal dan diduga Penyalagunaan Wewenang dan tidak transparan.

Dijelaskan Pino selaku Perangkat Desa Sindang Panjang yang diberhentikan oleh Zaiman Sasi bahwa terungkap kejanggalan Keputusan Pjs Kades itu tertanggal 9 Maret 2021. Namun, dirinya dan 10 Perangkat Desa lainnya diberhentikan pada 12 Februari 2021 lalu.

“Hal ini jelas janggal dan tidak ada transparan dalam Pemberhentian Perangkat Desa Sindang Panjang yang langsung dipimpin oleh Sekdes Fringki Fernando, Kadus Pidi dan Yogi Prasetyo beserta BPD Rian Firmansyah,” terang Pino.

Disesalkan Pino, mengapa baru sekarang diberitahukan secara tertulis ke Perangkat Desa yang lama, bahwa sudah ada pergantian Perangkat Desa baru.

Maka itu Pino beserta 9 perangkat lainnya, berharap kepada Pemerintah Kabupaten Lahat untuk lebih dipertimbangkan dan diperjelas lagi dengan Oknum Pjs Kades Zaiman Sasi.

“Bahwa Dalam keputusan Dan kebijakan yang diambil Pjs kades, Diduga Kurang Transparan dan Penyalagunaan wewenang terhadap perangkat,” tegas Pino.

Seperti berita yang pernah ditayangkan pada Selasa, 2 Maret 2021 lalu Penjabat Kades Zaiman Sasi saat dihubungi media ini membenarkan telah ada bergantian Perangkat Desa sesuai dengan prosedur dan juga nama-nama Perangkat Desa yang baru adalah titipan dari Anggota Dewan.

“Iyo benar Dek ado pergantian Perangkat Desa sesuai dengan prosedur. Lagian Aku juga binggung karena nama-nama Perangkat Desa yang baru ini adalah titipan dari Anggota Dewan,” jelas Zaiman Sasi.***

Check Also

Diduga Kecelakaan Kerja, Karyawan Tambang Batubara di Gumay Talang Meninggal Dunia Mengenaskan

Author: Nop   LAHAT, GmS – Sekira pukul 22.00 pada Rabu tanggal 13 November 2024 …