LAPORAN : KORNAS GRUP
BERITA NASIONAL, Gemasriwijaya – Baru saja di kabarkan, Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) tersangkut pada Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantassan Korupsi (KPK), Sabtu (27/02/2021).
Di ketahui KPK tengah gelar OTT terhadap kepala daerah, dan salah satu yang diduga tersangkut operasi tersebut adalah Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah.
Di kutip dari Jpnn.com dan dinamikajambi.com melalui juru bicara KPK Ali Fikri, membenarkan adanya OTT di Sulsel, tapi tak menyebutkan nama dan masih merahasiakan kasus tersebut. Ia juga mengaku tim satuan tugas masih bekerja.
“Informasi lebih lengkap kasusnya, siapa saja yang ditangkap dan barang bukti apa yang di amankan saat ini belum bisa kami sampaikan,” ujarnya.
Sementara itu diketahui pula bukan hanya Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah saja kepala daerah yang tertangkap OTT KPK ini. Berikut adalah nama, kasus, serta hukuman yang telah di berikan kepada para mantan pemimpin tersebut.
-
Annas Maamun
Annas merupakan Gubernur Provinsi Riau ketiga yang jadi pesakitan di KPK. Ia ditangkap KPK pada 2014 karena menerima suap atas pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau tahun 2014 kepada Kementerian Kehutanan.
Ia juga di vonis menerima suap, dalam pembahasan RAPBD.P TA 2014 dan atau RAPBD TA 2015 Provinsi Riau.
Annas divonis hukuman penjara selama tujuh tahun, dan denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan.
-
Ridwan Mukti
Ridwan selaku Gubernur Bengkulu periode 2016-2021 di tangkap KPK pada Juni 2017. Ia di jerat kasus penyuapan terkait proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu tahun anggaran 2017.
Atas perbuatannya, Ridwan dipidana penjara tiga tahun tujuh bulan dan denda Rp 200 juta subsider empat bulan kurungan.
-
Irwandi Yusuf
Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf ditangkap pada 2018 karena menerima suap dari Bupati Bener Meriah Ahmadi sebesar Rp 500 juta.
Uang Rp 500 juta tersebut merupakan bagian dari commitmen fee sebesar Rp 1,5 miliar untuk pengurusan ijon proyek-proyek pembangunan infrastruktur yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh Tahun 2018.
Majelis hakim Tipikor menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara kepada Irwani. Ia juga di hukum membayar denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan.
-
Nurdin Basirun
KPK menangkap tangan Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun beserta lima orang lainnya, Rabu (10/7/2019) malam.
Mereka di tangkap saat melakukan transaksi terlarang. Diduga, transaksi tersebut terkait izin lokasi rencana reklamasi di Kepulauan Riau.
KPK mengamankan uang sebesar 6.000 dollar Singapura dalam operasi ini. KPK menduga uang yang di sita bukan penerimaan pertama.
-
Zumi Zola
Mantan Gubernur Jambi, Zumi Zola dijatuhi majelis hakim dengan hukuman enam tahun penjara, dan denda Rp 500 juta.
Ia dihukum untuk perkara suap terhadap para anggota DPRD Jambi, agar menyetujui anggaran yang diajukannya yang saat itu menjabat sebagai Kepala Daerah periode 2016-2021.
Majelis Hakim menyatakan Zumi Zola terbukti menerima gratifikasi berupa uang Rp 37.477 milyar, US$ 173.300, dan SG$ 100.000, serta sebuah mobil Toyota Alphard.
Dirinya juga dinyatakan, terbukti menyuap 53 anggota DPRD Jambi periode 2014-2019. Dengan total Rp 16,34 milyar sebagai duit ketuk palu.
Agar DPRD Jambi menyetujui Raperda APBD, pada tahun anggaran 2017 dan 2018 menjadi Perda APBD. (*)