LAPORAN : MLCI SMSI
LAHAT, Gemasriwijaya – Unit Pidsus Satreskrim Polres Lahat Respon Cepat alias Ouick Respone atas himbauan Kapolres Lahat terkait larangan membawa Senjata Tajam (Sajam) yang tidak sesuai dengan peruntukan atau profesi masyarakat.
“Respon cepat atas himbuan pimpinan kami, hari ini berhasil menangkap pelaku pengancaman yang menggunakan sajam jenis pedang,” terang Kapolres Lahat, AKBP Achmad Gusti Hartono SIK didampingi Kasat Resrkrim AKP Kurniawan HB SIK melalui Kanit Pidsus Ipda Chandra Kirana SH kepada media ini di ruang kerjanya. Kamis (25/2/2021).
Ipda Chandra menambahkan, kronologi tindak pidana pengancaman terjadi pada Kamis, 25 Februari 2021sekira pukul 10.30 Wib di dalam rumah kontrakan orang tua korban, M Fahmi Abdullah (22) warga Sekip RT 015 RW 005 Kelurahan Pasar Lama Kecamatan Lahat.
“Saat itu tersangka inisial IL usia 48 tahun yang juga warga Sekip ini hendak membacok korban dengan menggunakan sajam akan tetapi ditangkis oleh korban menggunakan gitar sehingga gitar tersebut rusak. Dan, atas kejadian tersebut korban melapor ke Polres Lahat guna diproses sesuai hukum yang berlaku,” jelas Ipda Chandra.
Motif kejadian itu, lanjutnya, tersangka merasa tidak senang dan emosi karena tidak diperbolehkan oleh orang tua korban tinggal dirumahnya karena sekitar 5 tahun lalu tersangka pernah melakukan cabul terhadap saudara perempuan korban yang juga keponakan tersangka, tetapi saat itu tidak dipolisikan atau dilaporkan.
“Atas keterangan kesaksian korban itu, saya bersama anggota Respon Cepat, sekitar jam 16.00 wib berhasil menangkap tersangka saat berada di Jalan Residen Amaludin Kelurahan Pasar Lama Kecamatan Lahat, tepatnya di rumah teman tersangka,” urai Ipda Chandra.
Setelah menangkap tersangka lalu langsung menuju tempat tinggal tersangka untuk mengamankan barang bukti 1 buah sajam yang digunakan tersangka untuk melakukan Pengancaman.
“Saat ini, tersangka berikut Barang Bukti dibawa ke Mapolres Lahat untuk dilakukan penyidikan,” pungkas Ipda Chandra. (MLCI)