Laporan : Release Kritisindonesia.com
Gemasonline – Istri salah satu ASN di Dinas Sosial Kabupaten Ogan Ilir melaporkan Suaminya ke Unit PPA Polres Ogan Ilir untuk memproses suaminya sesuai dengan proses hukum yang berlaku, Selasa (9/2).
Menurut Suci Istri Al (salah satu ASN di OI) tersebut, saat diwawancarai awak media mengatakan, Karena di-BAP di Inspektorat pada 15 Desember yang lalu. Suaminya sering berbicara mau poligami tetapi ia menolak untuk dimadu.
“Saya bilang saya tidak sanggup, kau ASN dan kau sendiri tidur di rumah orang tua dan gajinya saja bagi dua termasuk untuk ongkos. Karena aku lebih tau kondisi rumah tanggaku tidak mungkin untuk poligami,” ungkap Suci.
Dikatakannya bukan tanpa alasan ia menolak dimadu, itu semua lantaran ia dan AL sudah punya dua putra.
“Anak saya dua laki laki semua dan kami berumahtangga sudah 8 tahun. Nah aku sudah menulis di BAP inspektorat 5 Desember 2020 yang lalu kalau kedepannya suamiku poligami ataupun nikah sirih tolong diproses sesuai aturan ASN karena saya tidak sanggup dan tidak mau dipoligami,” terusnya.
Akan tetapi masih kata Suci , belakangan suaminya mengatakan bahwa ia sudah nikah sirih.
“Nah ternyata mereka itu mengakui Nikah sirih, jadi laporan kemaren ksaya ubah dan lapor lagi ke inspektorat bahwa suami saya telah melakukan nikah sirih tanpa izin istri 10 Desember yang lalu,” celoteh Suci.
Masih menurut Suci, menurut pengakuan suaminya difapati informasi jika suaminya sudah berhubungan dengan wanita lain sejak bulan Mei (2020).
“Dia bulan Mei mulai pacaran, pertama dapat info tersebut dari gosip dan kawan kawan kantor ni ngomong coba, ibu omongi pak Al tu berhentilah ngajak perempuan itu dan akhirnya di bulan Oktober tanggal 31 terlihat poto dan vidio mesum, jadi saya tanya dari kapan berhubungan pacaran, lalu dia ngomong dari bulan Mei yang jelas dari mulai covid-19 lah,” sambung Suci.
Disebut oleh perempuan yang tinggal di Jalan Inspektur Marzuki No.2481 pakjo Palembang ini. Sampai saat ini ia belum tau mengenai hal terkait pernikahan sirih suaminya. “Nah kamini nak tau dulu lokasi dia nikah sirih itu, kami mau tanya dengan perempuan itu, dimana dia nikah? siapa KUA nya siapa? saksi dan walinya siapa itu saja,” tegasnya.
Sebenarnya sambungnya, Dari Oktober-Desember 2020 ia sudah memeri waktu kepada suaminya untuk memutuskan hubungan dengan perempuan itu, namun suaminya malah nikah sirih untuk menghalalkan hubungan mereka. “Ternyata dia malah pilih nikah sirih untuk menghalalkannya. Suamiku itu tidak ada KDRT, Nafkah tetap dikasihnya baik lahir maupun batin, tidurpun masih tetap bersama, yang jelas saya tidak mau dipoligami,” ungkap Suci.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Ogan Ilir, Irawan Sulaiman saat dikonfirmasi, membenarkan nama AL itu sebagai Kasi (Kepala Seksi) di Dinas Sosial. “Tapi secara detil saya tidak tahu dan beberapa waktu yang lalu ada keluarganya menghadap saya menyatakan bahwa ada perselingkuhan. Akhirnya saya selaku kepala dinas memanggil yang bersangkutan dan setelah saya panggil mereka berdua tidak mengakui katanya fitnah,” terang Irawan.
Selaku pimpinan Irawan menekankan bahwa ia tidak dapat berbuat banyak. “Saya selaku pimpinan tidak bisa mengambil tindakan Karena tidak ada bukti, akhirnya istrinya menghadap/melapor inspektorat, setelah diperiksa inspektorat turunlah surat stressing bupati ditujukan kepada Kepala BKD dan Kepala Dinas Sosial untuk melaksanakan tindakan terhadap AL,” lanjutnya.
Berdasarkan stresing dari bupati tersebut, sambung Irawan, ia baru mengambil beberapa langkah.
“Saya langsung sesuai dengan aturan dalam Disiplin Pegawai Permendagri itu masalah disiplin pegawai menyatakan bahwa kewenangan Kepala UPD itu ada teguran lisan dan ada teguran tertulis dan ada pernyataan tidak puas dari pimpinan itu sudah saya lakukan. Terakhir pernyataan tidak puas dari pimpinan sudah kami sampaikan surat itu,” bebernya. Ahirnya kami tidak bisa mengambil tindakan pada waktu itu dan yang kami tindak adalah AL nya karna PNS,” kata Irawan.
Nah, karena ada tanda tanda kuat ada indikasi kesitu, sambungnya lagi, ia pribadi selaku kepala dinas langsung mengambil tindakan. “Saya selaku kepala dinas karena yang perempuan itu TKS di dinas sosial dan mereka itu diangkat pernah membuat surat pernyataan akan menjaga nama baik instansi atau lembaga, dasar itulah TKS tersebut kita keluarkan juga dari dinas sosial. Yang jelas kedua belah pihak itu sudah kita tindak, baik itu yang TKS maupun AL sesuai dengan kewenangan kita untuk lebih lanjut itu ranah BKD dan Inspektorat,” tukasnya (*)