Home / KABAR NASIONAL / SECARA VIRTUAL PEMKAB LAHAT IKUTI SOSIALISASI TENTANG PERATURAN PRESIDEN RI NO 6 TH 2020

SECARA VIRTUAL PEMKAB LAHAT IKUTI SOSIALISASI TENTANG PERATURAN PRESIDEN RI NO 6 TH 2020

 

Laporan : Coy

GEMAS – LAHAT

Pemerintah Kabupaten Lahat bersama BPJS Kabupaten Lahat mengikuti Sosialisai kelas konsultasi penggaran iuran Jamkesmas pendaftaran Pemda, Kepala Desa dan Perangkat Desa melalui makanisme pembayaran sesuai registrasi tentang peraturan Presiden No. 64 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan, melalui Video Conference yang diselenggarakan oleh Kementerian Dalam Negeri, dan Pemerintah Kabupaten/Kota. Bertempat di ruang Op Room Pemkab Lahat. Rabu (27/01).

Kegiatan tesebut diikuti Asistin II Pemkab Lahat, Kepsla BPJS Lahat, pihak BPJS Lahat, Kepala Dinas Kesehatan Lahat yang diwakili, Kepala Dinas Sosial yang diwakili, Kadis PMD Lahat yang diwakili, Kepala Dinas BPKAD, Kepala BPJS Lahat dan Kabag Hukum Setda Lahat.

Derektur Keuangan BPJS Indonesia dalam menyampaikan “Peraturan Presiden No. 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Peraturan Presiden No. 64 tahun 2020, mengamanatkan bahwa. Peserta Pekerja Penerima Upah, Pekerja Bukan Penerima Upah, Bukan Pekerja, dan Penerima Bantuan Iuran yang didaftarkan Pemerintah daerah adalah peserta yang harus diberikan Jaminan Kesehatan melalui program Jaminan Kesehatan yang dikelola oleh BPJS Kesehatan dengan tujuan terlaksananya pemberian Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat.

“Semaga program ini dapat berjalan dengan semana mestinya, kami berharap dengan Pemerintahan baik Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten Kota, agar melalui rapat ini dapat bermafaat untuk dijalankan dengan mengucupkan kata Bismilah kegiatan ini saya buka secara resmi, ” tegasnya.

 

Editor : Ivi Hamzah

Check Also

Donald Trump Akan Lebih Konservatif, Termasuk Terhadap Indonesia

Author: Nopi SMSI   JAKARTA, GmS – Presiden Donald Trump yang akan berkuasa mulai Januari …