Laporan : Aceng
GEMAS – PAGARALAM
Sebanyak 22 Warga Binaan Permasyarakatan (WBP ) Lapas Kelas III Pagar Alam di usulkan pemberian asimilasi, Pembebasan bersyarat (PB) dan Cuti bersyarat (CB) dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19 sesuai dengan peraturan menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI No 32 tahun 2020.
Seperti yang disampaikan Kalapas Pagar Alam Jalaludin,SH., M.Si melalui Kasubseksi Pembinaan A.Rifqi Affandi,S.Psi.,M.Si.18/01/2021 saat ini pihaknya sedang dalam proses melengkapi syarat bagi WBP Yang akan di usulkan pemberian asimilasi, Pembebasan bersyarat dan Cuti bersyarat bagi Narapidana dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19 .
“Awalnya Ada 30 Warga Binaan Lapas Pagar alam yang akan di usulkan pemberian Asimilasi,PB dan CB Covid-19,namun setelah di teliti Ulang yang memenuhi persyaratan sesuai dengan Permenkumham RI No.32 Tahun 2020 sebanyak 22 orang WBP “ujar Rifqi kepada awak media.
Masih kata Rifqi, bagi warga binaan yang di berikan program tersebut, diharapkan untuk tidak mengulangi atau melakukan perbuatan yang melanggar hukum karena bisa di cabut Pembebasan Bersyarat dan Cuti Bersyaratnya, sesuai dengan aturan Permenkumham No 32 tahun 2020 pasal 32 sampai dengan 38 .
Selama mereka di berikan asimilasi jangan sampai terlibat hukum atau menimbulkan keresahan dalam masyarakat,tidak melaksanakan protokol kesehatan ,tidak mematuhi program pembimbingan yang di laksanakan oleh bapas, tidak melaksanakan wajib lapor selama 3 kali berturut turut serta tidak melaporkan perubahan tempat tinggal .
“Pemberian Asimilasi,Pembebasan Bersyarat,cuti Bersyarat dan Cuti Menjelang Bebas tersebut tidak diberikan bagi warga Binaan yang tersandung hukuman Narkotika,terorisme ,korupsi, Kejahatan terhadap keamanan negara, Kejahatan hak asasi manusia yang berat sesuai dengan pasal 11.
Untuk narapidana Dengan Perkara narkotika ada pengecualian sesuai dengan Permenkumham tersebut ,Narapidana Tindak Pidana Narkotika dengan hukuman paling singkat lima tahun dapat di usulkan
selain itu menurut Permenkumham 32 Tahun 2020,asimilasi Tidak Diberikan kepada Narapidana yang Terkait,pasal 339, 340 KUHP ,365 KUHP, pasal 285 S/D 290
Kesusilaan terhadap anak pasal 81 dan 82 no UU No 35 tahun 2014 dan Juga Tidak Diberikan kepada Residivis
Asimilasi ini berlaku bagi WBP yang 1/2 (satu Perdua) masa Pidananya sampai dengan tanggal 30 juni 2021 ” Pungkas Rifqi.
Editor : Ivi Hamzah