Laporan : Ganda
GEMAS – LAHAT
Setelah bergulir selama lebih kurang 1,5 tahun, kasus dugaan pengrusakan Hutan Lindung akibat aktivitas houling batu bara oleh PT. Lahat Pulau Pinang Bara Jaya (LPPBJ) di kawasan isau-isau, Desa Geramat, Kecamatan Merapi Selatan, Kabupaten Lahat Sumatera Selatan, kini memasuki babak baru.
Pasalnya, pada Jumat (8/1/2021), Jaksa dari Jampidsus Kejaksaan Agung RI, Rahmat, SH dan rombongan dikawal ketat Tim Penyidik Bareskrim Mabes Polri dipimpin Iptu. Vius menyerahkan Direktur PT. LPBBJ M. Darmansyah dan berkas koorporasi perusahaan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat dengan status sebagai tersangka. Penyerahan ini diterima langsung oleh Kajari Lahat, Fitrah, SH didampingi Kasi Pidana Umum dan beberapa Jaksa lainnya.
Dalam keterangan Persnya, Rahmat selaku Jaksa Fungsional mengatakan setelah hari ini pihaknya menyerahkan tersangka M. Darmansyah beserta barang bukti berupa dokumen ke pihak Kejari Lahat, maka semua proses hukum selanjutnya menjadi kewenangan pihak Kejari Lahat selaku Jaksa di Kabupaten Lahat.
“Sebelumnya, penahanan tersangka dilakukan pihaknya setelah menerima penyerahan berkas dan tersangka dari pihak Bareskrim Mabes Polri. Dan hari ini, tersangka sudah kita serahkan ke pihak penyidik kejari Lahat. PT. LPPBJ diduga membuat untuk jalan untuk holing angkutan batubara sepanjang 1, 3 km luas sekitar 7 meter dengan merusak Hutan Lindung”, ujarnya, di aula R. Suprapto, Kejari Lahat.
Tersangka Darmansyah, sekitar pukul 09.00 wib tiba di Kantor Kejari Lahat tampak menggunakan kemeja putih berkacamata fan, masker dengan tangan diborgol ditutup sebuah handuk. Tiba di ruang Riksa, Damansyah duduk sambil menandatangani berkas berita acara serah terima.
Kasus ini dilaporkan masyarakat diberitakan beberapa media berdasarkan surat Laporan Polisi nomor : LP/ A/ 0183/ III/ 2020 /Bareskrim tertanggal 31 maret 2020 bahwa pihak tipidter mabes polri melakukan penyidikan adanya dugaan pelanggaran pengurasakan hutan, Sehingga pihak penyidik menetapkan tesangka berdasarkan dari hasil penyidikan dugaan tindak pidana sebagai mana dimaksud dalam pasal 89 ayat [1] dan atau pasal 97ayat [1] dan atau ayat [2] jo pasal 25 Undang – Undang Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pengerusakan Hutan Lindung.
Terpisah Tim penyidik dari Tipidter Bareskrim Mabes Polri Vius didampingi Irwanto menjelaskan, bahwa pihaknya membawa tersangka M. Darmansyah dari jakarta menggunakan pesawat Daruda Air Line dari Jakarta menuju ke Palembang. Selanjutnya dari palembang menuju ke Lahat lewat jalan darat menggunakan kendaraan khusus.
“Sebelumnya kita melimpahkan kasus ini ke Kejagung RI, dan hari ini pihak Jampidum Kejagung RI dipimpin Rahmat selaku Jaksa Fungsional menyerahkan tersangka ke Kejari Lahat”, ungkapnya.
Sementara itu, Kajari Lahat, Fitrah, SH, MH didampingi Kasi Pidum dan Kasi Inteligent membenarkan, bahwa pihaknya telah menerim pelimpahan berkas dan tersangka atas kasus tersebut.
“Benar, hari ini kita sudah terima Tersangka dan Dokumen terkait kooporasi perusahaan tersebut dari Penyidik Mabes Polri dan Jampidum Kejagung, untuk diproses hukum lebih lanjut”, terang Fitrah.
Editor : Ivi Hamzah