Home / LAHAT / ORMAS GEMAPALA PASANG TITIK KOORDINAT DI TAPAL BATAS SDU MUARAENIM DAN KOTA AGUNG LAHAT

ORMAS GEMAPALA PASANG TITIK KOORDINAT DI TAPAL BATAS SDU MUARAENIM DAN KOTA AGUNG LAHAT

Laporan : Jack

GEMAS – LAHAT

Pada Jumat tanggal 15 Desember 2o2o kemarin, sejumlah massa yang tergabung dalam Gerakan Masayarakat Pagara Alam – Lahat (Gemapala) melakukan pemasangan patok Batas Wilayah (BW) tapal batas Lahat dengan Kabupaten Muara Enim di seputar area PT. SERD yang notabenenya dianggap massa masuk sebagai wilayah Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan.

Pemasangan patok ini merupakan tindak lanjut hasil dari penyisiran BW Lahat dan Muara Enim yang dilakukan pada tanggal 16 Desember 2020 lalu  oleh bagian Tata Pemerintah (Tapem) Setda Kabupaten Lahat bersama pihak kecamatan dan juga Ormas Gemapala yang telah menemukan titik kordinat yang tepat, sesuai dengan peta dan saksi sejarah yang turut serta dalam misi penyisiran BW waktu itu.

Menurut Ketua Gemapala, Yeri Mediansyah, SH aksi pemasangan patok BW ini merupakan kepedulian masyarakat Lahat dan Pagaralam terhadap tanah yang diklaim oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab yang sudah jelas tidak berdasar serta tanpa kekuatan serta bukti. Maka pihaknya  akan mempertahankan hak nenek moyang dan leluhur.

“Kami sesuai dengan pesan Puyang, Ndik Kamu Ndek Kamu, Ndek Kami Ndek Kami. Dide kah ngambek nek jeme (Punya kamu punya kamu, punya kami punya kami. Tidak akan ngambil milik orang lain)”, kata Yeri di lokasi, sembari menambahkan, bahwa patok BW Kabupaten Lahat dan Muara Enim yang mana berdasarkan peta Provinsi Sumatera Selatan bahwa wilayah yang diklaim milik Muara Enim, itu tidak benar.

Di tempat yang sama, Ketua GRPK RI Kabupaten Lahat, Saryono Anwar, S. Sos yang tergabung dalam Aktivis Sumsel Bersatu angkat bicara. Ia mengaku sangat geram atas bebasnya masyarakat merambah hutan lindung yang saat ini sudah gundul semua, karena itu sudah merusak lingkungan.

“Yang pasti akan berdampak kepada ketahanan bukit yang bisa mengakibatkan terjadinya erosi, longsor bahkan banjir akibat manusia dan oknum yang tidak bertanggung jawab”, kata dia.

Masih kata Saryono Anwar, yang sangat disayangkan lagi kepada pemerintah dan aparat penegak hukum yang dianggapnya terkesan membiarkan perambah dan pemerusakan hutan lindung. Sebagai masyarakat Kabupaten Lahat ia mengharapkan keadilan, demi bertahannya hutan lindung.

“Kami sebagai masyarakat Kabupaten Lahat yang ingin dam butuh keadilan kepada Gubernur Sumatera Selatan bapak Herman Deru serta Kemendagri, segera merevisi Permendagri nomor 111 tahun 2019 dan membuat Permendagri yang baru, yang sesuai dengan peta dan saksi-saksi sejarah yang benar-benar mengerti dengan wilayah tersebut”, tandasnya.

Senada, Bendahara Gemapala, Andra juga memohon kepada Mendagri untuk merevisi Permendagri no 111 th 2019, khususnya segmen perbatasan Kecamatan Kota Agung dengan Kecamatan Semendo Darat Ulu, Kabupaten Muara Enim, yaitu mengembalikan wilaya Kecamatan Kota Agung yang dicaplok oleh Kecamatan Semendo Darat Ulu.

“Ini demi kelestarian hutan lindung, untuk menjaga resapan mata air di wilayah Kota Agung, Tanjung TebaT, Mulak Ulu, Mulak Sebingkai dan Pagar Gunung. yang kondisinya saat ini sangat memperihatinkan. Apabila musim hujan sering terjadi banjir bandang dan musim kemarau terjadi kekeringan akibat dari ulah pembabatan hutan lindung yang dilakukan secara masif oleh warga Kecamatan Semendo Darat Ulu, juga dimintakan kepada Departemen Kehutanan Sumsel untuk mengambil tindakan terhadap petugas kehutanan yang terkesan membiarkan pembabatan hutan tersebut. Yakni KPH Muara Enim dan menindak pelaku pembabatan hutan tersebut”, ungkapnya.

Terpisah, menyikapi aksi pemasangan patok BW yang dilakukan Gemapala tersebut, Manajer PT SERD, Frengky menyebut bahwa PT. SERD tidak ada urusannya dengan batas wilayah, itu adalah urusan Pemerintah, Pemerintah yang menentukan daerah administratif pemerintahan. PT. SERD ikut saja kepada pemerintah, di mana harus berkoordinasi dengan urusan administratif pemerintahan.

“Yang penting kami ada kejelasan dari Pemerintah yang menentukan kepada kabupaten mana PT. SERD harus berkoordinasi”, jelas Frengky dikonfirmasi via WhatsApp, Sabtu (26/12/2020).

Namun demikian, sambung Frengky, pihaknya berharap sama seperti sekarang ini. Yaitu di bawah koordinasi Kabupaten Muara Enim, dukungan dari Pemerintahan dan Masyarakat terhadap aktivitas PT. SERD

“Tapi agak sedikit aneh, ya. Dulu masalah batas wilayah tidak ada masalah. Sekarang setelah PT. SERD ada kegiatan di daerah sini, koq baru timbul masalah batas wilayah. Agak aneh juga”, tutupnya, terkesan merasa heran.

 

Editor : Ivi Hamzah

Check Also

Diduga Kecelakaan Kerja, Karyawan Tambang Batubara di Gumay Talang Meninggal Dunia Mengenaskan

Author: Nop   LAHAT, GmS – Sekira pukul 22.00 pada Rabu tanggal 13 November 2024 …