Home / P. ALAM / KAWAH DEMPO COFFEE SELANGKAH LAGI BAKAL MILIKI SERTIFIKAT SNI

KAWAH DEMPO COFFEE SELANGKAH LAGI BAKAL MILIKI SERTIFIKAT SNI

 

Laporan : Aceng

GEMAS – PAGARALAM

Balai riset dan standardisasi industri Palembang (Baristand)  palembang sambangi Rumah produksi Kopi kawah dempo coffe Kota Pagar Alam yang berkawasan di talang pasai kelurahan dempo makmur Kecamatan Pagar Alam utara Kota Pagar Alam.

Disampaikan Eni Efendri selaku tim Auditor didampingi lead Auditor  syamsul bahri bahri dan  Rori andhika selaku petugas dari Balai riset dan Standardisasi industri Palembang Kamia 10/12 tujuan timnya  menyambangi rumah produksi Kopi kawah dempo Coffe ini guna melakukan penilaian apakah memenuhi syarat untuk sertifikat Sertifikat produk  penggunaan  tanda Standar Nasional Indonesia (SPPTSNI ) dimana dalam upaya mendapatkan Sertifikat SNI pemohon harus melengkapi daftar Isian Permohonan Sertifikasi Penggunaan Tanda SNI diantara nya.

1. Akte Notaris

2. NPWP

3. Sertifikat atas Merk Dagang yang masih berlaku

4. Pengendalian Mutu Produk

5. Pengendalian mutu bahan baku / bahan penolong

6.Proses produksi dan pengendalian mutu selama proses

7. Peralatan Produksi

8. Peralatan inspeksi / pengujian

9.. Foto produk yang telah dikemas dengan kemasan yang sudah terdapat logo SNI

10. Izin Usaha Industri atau Surat Ijin Usaha Perdagangan

11. Merek Dagang(Surat Izin atau Surat Pendaftaran merk Dagang)/ Tanda Pengenal Produsen) maksimal 6 bulan sejak pendaftaran

12. Bagan Organisasi Perusahaan

13. Diagram Bisnis Perusahaan

14. Bagan/Alat Produksi

15. Pedoman Mutu yang terkendali

16. Daftar seluruh prosedur, instruksi kerja dan formulir (Daftar Induk Dokumen)

17. Ilustrasi dan cara pembubuhan tanda SNI, misalnya label khusus, dicetak dll yang akan digunakan

18. Laporan hasil pengujian yang dilakukan oleh perusahaan

19. Bukti telah melakukan Internal Audit

20. Bukti telah melakukan Rapat Tinjauan Manajemen.

“Kemudian tim kami akan membawa bubuk Kopi Kawah DempO Coffe ini untuk di uji di

BBIA (Balai Besar industri agro) Bogor dan Balai riset dan Standardisasi  industri Palembang

untuk diuji  sesuai SNI Kopi bubuk No 01-3542-2004,” ujar Fendi.

ditempat yang sama Owner dari Produksi Kopi Bubuk Kawah Dempo Coffe Miladi Susanto menyampaikan masa pembinaan dari  SNI ini memakan waktu 6 sampai 12 bulan lebih tergantung dari kesiapan dan komitmen UMK tersebut selama waktu pembinaan kita lakukan implementasi yang pada  puncak nya berhak mendapatkan Sertifikasi produk penggunaan Standar Nasional Indonesia (SNI) dimana . Tujuan dari Sertifikasi SNI Produk tersebut agar memiliki jaminan mutu dan meningkatkat daya saing di pasar global serta kepercayaan dari konsumen karena produksi tersebut sudah berstandar SNI.

“Mudah-mudahan cita cita saya untuk mendapatkan sertifikasi SNI bisa terwujud. “ini penantian saya selama kurang lebih tujuh tahun dan Alhamdulilah hari ini cita cita saya untuk mewujudkan Produksi Kopi untuk diakui dan bersertifikasi SNI
sudah didepan mata,’Pungkas Miladi.

 

Editor : Ivi Hamzah

Check Also

Harta Kekayaan Bakal Calon Walikota, KPUD : Kami hanya menerima tidak mengetahui secara rinci berapa nominalnya

Author : Toni Ramadhani   PAGARALAM, LhL – Berdasarkan informasi laporan harta kekayaan peserta kontestasi …