Laporan : Prim
GEMAS – LAHAT
Penyerahan Sertifikat Tanah Untuk Rakyat se-Indonesia secara simbolis oleh Presiden RI secara video conference yang di pusatkan di Istana Negara RI. Sementara Pemerintah Kabupaten Lahat mengikuti dan sekaligus penyerahan sertifikat tanah secara simbolis di gedung pertemuan Kabupaten Lahat, Senin 09/11).
Hadir dalam acara ini Wakil Bupati Lahat H.Haryanto,SE.MM,Assisten I, Assisten II, Kajari Lahat, Kepala Kantor, Badan Dinas di lingkungan pemerintah Kabupaten Lahat,Kapolres Lahat, Dandim 0405 atau yang mewakili,Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Lahat Ir.Romanus Noor Widarto,MM beserta jajaranya, Camat Lahat, Camat Lahat Selatan serta masyarakat yang akan menerima sertifikat.
Wakil Bupati Lahat H.Haryanto,SE.MM dalam hal ini mengatakan bahwa penyerahan sertifikat yang di berikan langsung oleh Presiden RI ini di harapkan untuk masyarakat Kabupaten Lahat yang menerima sertifikat, agar dapat menggunakan dengan sebaik-baiknya. Beliau menegaskan dengan adanya sertifikat ini, kepemilikan tanah masyarakat sudah di legalitaskan dan sudah mempunyai kekuatan hukum sehingga tidak ada lagi sengketa mengenai kepemilikan tanah.
“Kami berharap dengan adanya sertifikat ini masyarakat dapat lebih produktif lagi dan dapat menyimpannya dengan sebaik-baiknya serta sertifikat ini dapat di jadikan untuk modal usaha.”tuturnya.
Sementara itu Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Lahat Ir.Romanus Noor Widarto,MM menambahkan penyerahan sertifikat ini dalam rangka memperingati hari Agararia dan Tata Ruang Nasional tahun 2020.Adapun jumlah sertifikat yang di berikan kepada masyarakat Kabupaten Lahat untuk tahun 2020 sebanyak 200 bidang.
Dilanjutkanya untuk tahun 2021 nanti Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Lahat di targetkan 20.000 sertifikat yang saat ini sudah mulai pengukuran di wilayah Kecamatan Mulak Ulu.Oleh karena itu di harapkan kepada masyarakat yang berminat agar segera mempersiapkan berkas persyaratan permohonan sertifikat tanah yang di perlukan.
“Siapapun yang berminat untuk pembuatan sertifikat tanah ini agar sesegera mungkin mempersiapkan berkas persyaratan permohonannya yang di akomodir oleh pihak desa.”tutupnya.
Editor : Ivi Hamzah