Laporan : Ujang
GEMAS – LAHAT
Naas dialami S alias A (69). Pasalnya, petani yang merupakan warga Desa Lingkungan 3 Desa Gedung Agung Kecamatan Merapi Timur, Kabupaten Lahat tersebut diduga telah melakukan percobaan Pencurian Dengan Pemberatan (Curat) sebuah sepeda motor di seputar Pemakaman Umum (TPU) Desa Gedung Agung Kecamatan Merapi Timur Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan pada Sabtu tanggal 7 November 2020 sekira pukul 09.00 WIB.
Kapolres Lahat, AKBP. Achmad Gusti Hartono, SIK didampingi Kapolsek Merapi, Iptu. Syamsuardi melalui Kasubbag Humas, Iptu. Hidayat yang disampaikan Paurnya, Aiptu. Hidayat membenarkan adanya penangkapan terhadap terduga S.
“Benar. Penangkapan terhadap S sesuai dengan LP/B- 28/XI/2020/SS/RES LHT/SEK MERAPI BARAT, tanggal 07 November 2020. S diduga telah melanggar 363 KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan”, sebut Lispono, Minggu (8/11/2020).
Informasi dihimpun, peristiwa berawal pada hari Sabtu tanggal 07 November 2020 sekira pukul 09.00 WIB di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Desa Gedung Agung Kecamatan Merapi Timur Kabupaten Lahat, telah terjadi tindak pidana pencurian 1 (satu) unit sepeda motor Honda revo warna hitam dengan Nopol BG 5698 UE yang diduga dilakukan oleh seorang laki-laki yang diketahui berinisial S alias Adut.
Sebelumnya, sekira pukul 08.00 WIB korban berangkat dari rumahnya untuk pergi ke kebun miliknya dengan menggunakan sepeda motor honda revo warna hitam dengan Nopol BG 5698 UE miliknya. Sesampai di kebun miliknnya tersebut, korban memarkirkan sepeda motor di dekat TPU yang jaraknya kurang lebih 50 meter dari kebun. Setelah itu korban berjalan kaki untuk masuk ke dalam kebun dan membakar tumpukan rumput, lalu korban keluar dari kebunnya untuk pulang.
Namun saat itu korban kaget, karena sepeda motornya yang terparkir di dekat TPU sudah tidak ada lagi, sehingga korban berteriak minta tolong kepada warga sekitar. Selanjutnya korban dengan dibantu warga sekitar mencari sepeda motornya dan pelaku pencurian tersebut, tak jauh dari TPU tersebut sepeda motor milik korban ditemukan dengan posisi sudah dibaringkan dan ditutupi daun keladi, serta kunci kontak stang sepeda motor tersebut sudah dalam keadaan rusak atau patah. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materi sebesar Rp5.000.000,- (lima juta rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Merapi.
“Ada beberapa saksi dalam peristiwa ini, yaitu Sastrawan (35), Periadi (40) dan Merdiansyah (32). Ketiganya dari swasta dan tercatat sebagai warga Desa Gedung Agung Kecamatan Merapi Timur, Kabupaten Lahat”, tambah Lispono.
Setelah sepeda motor milik korban di temukan, korban bersama-sama dengan warga menyusuri area lokasi tempat ditemukan sepeda motor tersebut. Kemudian tak jauh dari TKP, warga melihat seorang laki-laki yang mencurigakan bersembunyi di semak samping kebun warga. Lalu warga mendekati laki-laki tersebut, namun ternyata laki-laki tersebut berlari, sehingga warga mengejar dan akhirnya laki-laki tersebut berhasil diamankan dan di massa oleh warga, karena laki-laki tersebut benar adalah pelaku pencurian sepeda motor milik Herman.
Saat itu diketahui bahwa laki-laki tersebut adalah S alias Adut. Selanjutnya S alias Adut diserahkan oleh warga keapolsek Merapi dalam keadaan pipi sebelah kiri bengkak, hidung lecet, berdarah dan bengkak, luka di bagian kepala, luka robek di telinga sebelah kiri bagian belakang, luka lecet di bagian dada dan punggung belakang, luka lecet dan bengkak di kaki sebelah kanan dan sebelah kiri. Selanjutnya tersangka di bawah ke Puskesmas Merapi II untuk diobati, setelah itu di lakukan pemeriksaan terhadap tersangka di Polsek Merapi Barat.
“Barang Bukti berupa sepeda motor honda revo warna hitam dengan Nopol BG 5698 UE, nomor rangka MH1JBK11EK000520, nomor mesin JBK1E-1000532. Kemudian selembar SNTK sepeda motor honda revo warna hitam dengan Nopol BG 5698 UE beserta kunci kontaknya. Termasuk terduga pelaku S alias A sudah diamankan di Mapolsek, guna menjalani proses hukum lebih lanjut’, tutup Lispono.
Editor : Ivi Hamzah